JAKARTA – Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar menargetkan sebelum Oktober, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah dapat dirampungkan, agar dapat mengakomodir penyelenggaraan Pemilu 2024 di daerah otonomi baru (DOB) Papua.
“Iya (sebelum Oktober), enggak ada masalah. Sebenarnya prinsip, draf sudah siap sebenarnya. Draf awal sudah siap,” kata Bahtiar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (1/9).
Lanjut dikatakan Bahtiar, bahwa pihaknya akan merumuskan rancangan tersebut terlebih dahulu, untuk kemudian mendengarkan kembali masukkan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Setelahnya, akan dilanjutkan dengan melaporkan ke Komisi II DPR RI. “Nanti kita ajak sekretariat Komisi II juga, nanti kami laporkan kembali,” ucapnya.
Bahtiar mengatakan proses tersebut pada pokoknya cukup sederhana, sehingga diharapkan dapat rampung sebelum Oktober, yakni menambahkan lampiran soal pemekaran DOB Papua di dalam UU Pemilu.
“Perintah Pasal 20 (UU Pemilu) itu kan daerah baru pemekaran Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, nanti juga Papua Barat Daya kalau jadi Undang-Undang, perintahnya kan diikutsertakan dalam Pemilu dan Pilkada serentak 2024,” ujarnya.
Pada Rabu 31 Agustus lalu, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan Komisi II menyetujui diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), untuk mengakomodasi perubahan ketentuan yang ada dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017, tentang Pemilu pasca-pembentukan tiga daerah otonomi baru di Papua.
“Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), KPU, Bawaslu, dan DKPP menyetujui diterbitkannya Perppu sebagai perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam UU Pemilu,” kata Doli dalam Rapat Kerja (Raker) baru-baru ini.
Sumber : Tempo.co | Editor : TMC