JAKARTA – Dalam rangka persiapan pembentukan Penitia Pemilihan kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu 2024, KPU mengelar Rapat Konsolidasi dan Sosialisasi regulasi pembentukan badan ad hoc tersebut. Adapun tujuan digelarnya Rakor yang dibuka oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari tersebut, sebagaimana dilansir dari laman kpu.go.id adalah guna penguatan rencana aksi dan implementasi kebijakan yang sinergis dan harmonis, dari pusat sampai kabupaten/kota, serta konsolidasi kebijakan strategis dan antisipatif, dalam tahapan pembentukan PPK dan PPS.
Dalam laporannya, Plt Kepala Biro SDM, Yuli Hertaty menjelaskan tujuan dari digelarnya rapat ini, adalah mengkonsolidasikan jajaran KPU dalam pelaksanaan pembentukan PPK dan PPS, untuk mendukung tahapan penyelenggaraan pemilu dengan proses seleksi, bertujuan untuk menghasilkan SDM penyelenggara pemilu yang tangguh, kuat, dan solid.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari didampingi Anggota KPU Parsadaan Harahap, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, dan Mochammad Afifuddin serta Sekretaris Jenderal KPU, Bernad Dermawan Sutrisno dalam arahan mengatakan, seperti halnya pemilu, setiap kegiatan ada tahapannya. Untuk pembentukan badan ad hoc misalnya, yakni mulai dari meriviu, mengevaluasi keberadaan badan ad hoc Pemilu 2019 dan Pilkada 2020. “Semua tahapan tersebut dijadikan bahan untuk mengevaluasi, mereviu, dan menata ulang penyusunan peraturan KPU badan ad hoc, termasuk menyiapkan juknisnya,” kata Hasyim.
Terkait juknis, Hasyim meminta untuk mencermatinya kembali, karena secara subtansi, juknis yang saat ini sudah jadi adalah juga dokumen hukum. Oleh karena itu, teks dalam juknis tidak boleh ada kesalahan ketik atau typo, sehingga juknis ini bisa menjadi bekal penyelenggara dalam tahapan rekrutmen badan ad hoc.
Lanjutnya, inovasi berupa SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc) dalam proses pembangunannya, KPU telah melakukan uji coba internal, kemudian KPU telah menggelar sosialisasi, bimtek menjelaskan tentang pengenalan aplikasi SIAKBA, serta pelatihan teknis penggunaan aplikasinya kepada operator KPU kabupaten/kota.
“Pendaftaran akan mulai di atas tanggal 20 November, jumlah kecamatan kita kan ada 7.266 (Kemendari 2022, red). Jumlah itu untuk PPKnya, termasuk di Papua walaupun istilahnya lain, distrik. Kemudian untuk desa kelurahan, jumlahnya juga banyak,” jelas Hasyim.
Oleh karena itu, harus dipastikan dasar administrasinya adalah Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2). Sebagai Informasi KPU secara resmi telah menerima DAK2 secara simbolis dari Kemendagri RI, diserahkan Wamendagri John Wempi Wetipo, serta Rekapitulasi Data WNI per PPLN dari Kemenlu RI yang diserahkan Direktur Protokol dan Konsuler Kemenlu Andy Rachmianto, Jumat (14/10/2022) lalu di Ruang Sidang Utama KPU.
Hasyim menginformasikan, berdasarkan Penyusunan Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) per Oktober 2022, jumlah pemilih menurun dibanding Pemilu 2019. Pada Pemilu 2019 di angka 190 jutaan, PDPB bulan Juli masih pada angka 190 jutaan, sekarang ini angkanya turun menjadi 189 jutaan.
“Kemarin saya cek lagi jumlah TPS kita sudah pada angka 600 sekian ribu, angkanya tidak di kepala 7 lagi. Hal itu setidaknya dapat kita simpulkan, bahwa makin tertib administrasi kependudukan berpengaruh pada jumlah pemilih. Jika jumlah pemilih, dalam arti menurun, maka jumlah badan ad hoc kita persiapkan juga menurun, terutama dalam hal pembentukan KPPS,” ungkapnya.
Terkait batas usia 55 tahun dan harus sehat untuk badan ad hoc, Hasyim meminta KPU provinsi berkomunikasi dengan pemda masing-masing dalam rangka bantuan penjaminan kesehatan badan ad hoc tersebut. Masih terkait badan ad hoc, KPU saat ini tengah berkolaborasi meminta bantuan kepada kampus untuk merekrut mahasiswa, dalam rangka program Kampus Merdeka, Merdeka Belajar.
Menurut Hasyim, kampus merdeka bukan sekadar magang atau kerja praktik, tetapi mendorong mahasiswa untuk menjadi PPS. “Nanti pada saatnya ketika rekrutmen KPPS, saya mohon bantuan kepada teman-teman KPU provinsi, kira-kira Rektor akan mengirim berapa orang, by name dan NIK-nya, di mana clusternya. Bukan clustering fakultas dan universitas. Cluster itu adalah daerah di mana mahasiswa akan ditugaskan,” lanjut Hasyim.
Pada akhir arahan, Hasyim meminta kepada penyelenggara untuk mempelajari dan mempedomani ketentuan dalam peraturan KPU, juga juknisnya serta memperhatikan timeline, karena inilah cara jajaran KPU bekerja. Sedangkan untuk aplikasi SIAKBA agar memperhatikan daerah-daerah yang ada problem jaringan, apakah masih dimungkinkan membawa dokumen dalam bentuk hardcopy.
Sementara itu, Bernad dalam arahannya mengatakan, sekretariat akan memfasilitasi pada beberapa tahapan rekrutmen pembentukan, sampai saat pelaksanaan tugas PPK dan PPS. Pada rekrutmen awal, sekretariat akan memastikan anggaran mulai sosialisasi sampai proses rekrutmen. Kemudian saat pelaksanaan tugas atau pada pra pelaksanaan tugas, sekretariat akan mengupayakan bimbingan teknis, baik untuk KPPS, PPS maupun PPK semaksimal mungkin dan jumlah orang yang signifikan untuk bimtek, sekretariat akan menyiapkan anggarannya. Editor : TMC