JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan menindaklanjuti dugaan pencatutan nama dan nomor induk kependudukan (NIK) penyelenggara pemilu, baik Bawaslu maupun KPU yang anamanya di masukkan sebagai anggota dan pengurus partai politik (parpol) di dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Tindak lanjut tersebut disampaikan dalam bentuk imbauan bagi KPU dan jajaran Bawaslu yang namanya dicatut untuk mengajukan keberatan dan permintaan penghapusan data kepada parpol.
“Kami sampaikan pada jajaran kami, untuk membuat surat keberatan kepada parpol, lalu minta dihapus,” ujar Anggota Bawaslu Puadi usai konferensi pers di Jakarta, belum lama ini.
Lanjut dikatakan Puadi, imbauan itu merupakan langkah awal ditempuh Bawaslu untuk internal maupun disampaikan kepada KPU. Menurutnya, penyelenggara pemilu yang merasa namanya dicatut parpol dan didaftarkan dalam Sipol sebagai anggota maupun pengurus, harus mengajukan keberatan secara pribadi. Jika tidak, terdaftarnya nama penyelenggara pemilu di Sipol menimbulkan potensi pelanggaran.
“Ini masih potensi pelanggaran. Bisa pelanggaran etik, pelanggaran administrasi atau pelanggaran pidana,” sambung Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Pusdatin Bawaslu itu.
Dijabarkannya, potensi pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, dapat terjadi bilamana penyelenggara pemilu yang namanya diduga dicatut tidak menyampaikan keberatan. Dengan demikian, menurut Puadi yang bersangkutan sama saja mengamini bahwa dirinya memang merupakan anggota maupun pengurus parpol. Padahal, kata dia, penyelenggara pemilu dilarang menjadi anggota maupun pengurus parpol.
Adapun potensi pidana, imbuh Puadi, dugaan pencatutan itu dapat dijerat dengan pidana umum, bukan pidana pemilu. “Ini masuknya pidana umum, tidak ada pidana pemilunya,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, terdapat 275 nama jajaran Bawaslu dalam data Sipol masuk sebagai anggota maupun pengurus parpol. Berdasarkan sebarannya, jajaran pengawas pemilu di Papua paling banyak muncul, yaitu 57 nama. Dalam hal status kepegawaian, pengawas pada tingkat staf paling banyak masuk dalam Sipol. Selain itu, terdapat 32 anggota Bawaslu/Panwaslih, dan 5 ketua Bawaslu namanya juga masuk dalam data Sipol.
Sumber : Bawaslu RI | Editor : TMC