JAKARTA – Anggota KPU Idham Holik didampingi Deputi Bidang Dukungan Teknis, Eberta Kawima, menerima audiensi Pemerintah Kota Sabang dan Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Sabang, guna membahas daerah pemilihan (dapil) serta informasi lain terkait tahapan Pemilu 2024, berlangsung di ruang rapat sidang utama, Kantor KPU, Senin (30/01/2023).
Dalam pertemuan itu, Idham menyambut baik audiensi Pemerintah Kota Sabang dan DPRK Sabang, yang didampingi anggota KIP Kota Sabang. Terkait penataan dapil, Idham menyampaikan, saat ini KPU masih dalam tahapan melakukan pencermatan dapil yang ada di 508 Kabupaten/Kota se-Indonesia, dari 514 Kab/Kota se-Indonesia. “Karena ada 6 daerah di Jakarta, tidak punya DPRD kabupaten/kota,” demikian diungkapkan Idham sebagaimana dilansir dari laman kpu.go.id.
Pencermatan dapil itu, sambung Idham, dalam waktu dekat akan dikonsultasikan dengan Komisi II DPR RI sebagai mitra kerja KPU. “Kami berencana dalam waktu dekat berkonsultasi dengan DPR, karena pasal 195 ayat 2 Undang-Undang 7 Tahun 2017, sebelum KPU melakukan penetapan dapil, diwajibkan konsultasi,” ujar Idham.
Untuk itu, lanjut Idham, untuk saat ini KPU belum bisa memberikan kepastian untuk penataan dapil, karena masih dalam pencermatan dan perlu konsultasi dengan DPR RI. Meski begitu, Idham menekankan bahwa penataan dapil ini menjadi perhatian KPU. Pj. Walikota Sabang, Reza Fahlevi menyampaikan bahwa pemerintah Kota Sabang sangat mendukung seluruh tahapan pemilu yang dilakukan KPU.
Sementara itu, Ketua DPRK Sabang Muhammad Nasir mengatakan ingin mengkoordinasikan, terkait rencana penambahan dapil di Kota Sabang hasil pemekaran kecamatan di Kota Sabang. “Kami koordinasi di sini untuk menambah dapil di Kota Sabang, DPRK Sabang telah membuat surat dukungan untuk meminta hal ini, supaya ditindaklanjuti komprehensif, supaya bisa sinergi antara KIP Kota Sabang dengan KPU RI bersama Pemerintah Kota Sabang,” kata Nasir.
Dengan audiensi ini, Nasir berharap mendapatkan pencerahan berkenaan dengan pola pengaturan setiap dapil di daerah otonomi baru, serta terkait jumlah kursi.Selain membahas penataan dapil, sempat di bahas terkait sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk penempatan Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi sekretaris atau sekretariat di PPS atau PPK.
Menurut Idham, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, di dalamnya sudah terdapat ketentuan menjelaskan keterlibatan atau fasilitasi pemerintah daerah, dalam rangka menyukseskan penyelenggara tahapan Pemilu Serentak 2024.
Setelah dilakukan pencermatan, selanjutnya KPU akan menggelar Uji Publik, sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XX/2022, di Jakarta, Selasa (31/1/2023). Putusan MK Nomor 80/PUU-XX/2022 sendiri perihal kewenangan yang diberikan kepada KPU untuk menyusun dan menata daerah pemilihan (dapil) DPR dan DPRD Provinsi untuk Pemilu 2024. “Hari ini kita akan melakukan mekanisme prosedural, sebelum pengambilan keputusan atas dapil yang kita pilih kita melakukan uji publik untuk menerima masukan bapak/ibu sekalian,” ujar Mochammad Afifuddin yang membuka kegiatan mewakili Ketua KPU Hasyim Asy’ari.
“Penting bagi kami melakukan uji publik. Uji publik ini dihadiri tidak hanya NGO, tapi juga kementerian dan KPU/KIP Aceh,” timpal Idham Holik saat memberikan keterangan kepada media.
Sebelumnya Eberta Kawima menjelaskan, uji publik sebagai bagian dari kerja KPU dalam menyusun peraturan KPU (PKPU). Setelah mendapat masukan, KPU selanjutnya akan melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR dan pemerintah dan dilanjutkan dengan harmonisasi dengan Kemenkumham. “Baru setelah itu kita bisa mengundangkan peraturan perundang-undangan tersebut,” jelas Wima.
Hadir dalam acara uji publik, perwakilan partai politik peserta Pemilu 2024, Bawaslu, DKPP, perwakilan Kementerian terkait serta Badan Informasi Geospasial. Turut mengikuti kegiatan secara luring Ketua dan Anggota KPU Provinsi/KIP Aceh, pejabat di lingkungan KPU.
Editor : TMC