JAKARTA – Pada forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) digelar Senin (3/10), antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), disetujui 4 rancangan Peraturan KPU (PKPU).
Adapun ke-4 rancangan PKPU yang disetujui itu, antara lain PKPU tentang Penyusunan Daftar Pemilih, PKPU tentang Partisipasi Partisipasi Masyarakat, PKPU tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan PKPU tentang Pencalonan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah.
Dalam rancangan PKPU itu, ada sejumlah hal baru diatur, sebagaimana dibacakan Ketua KPU Hasyim Asy’ari., yakni pada rancangan PKPU Partisipasi Masyarakat dimana KPU mengatur terkait sosialisasi, baik pemilu maupun pemilihan yang tujuannya sebagai bentuk efisiensi.
Sosialisasi menurut Hasyim, tidak hanya dapat dilakukan oleh masyarakat, kelompok masyarakat hingga media, tapi juga oleh partai politik untuk meningkatkan partisipasi masyarakat sesuai ketentuan perundang-undangan.
Selanjutnya, pada rancangan PKPU terkait penyusunan daftar pemilih, Hasyim mengungkap hal baru terkait penggabungan penyelenggaraan di dalam dan di luar negeri, yang ditujukan untuk penyederhanaan regulasi serta efisiensi dan efektivitas penyusunan daftar pemilih. Selain itu KPU juga akan melakukan pemutakhiran daftar pemilih di lokasi khusus dan reformulasi formulir pemutakhiran.
Senada pada rancangan PKPU penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi, Hasyim juga mengungkap sejumlah isu strategis seperti peta wilayah administrasi pemerintahan, bersumber dari badan yang menangani urusan pemerintahan dibidang informasi geospasial.
Terakhir pada rancangan PKPU pencalonan perseorangan peserta pemilu anggota DPD, Hasyim menyampaikan sejumlah hal seperti formulir daftar dukungan menggunakan format yang sama pada Pemilu 2019, sanksi pengurangan terhadap dukungan ganda pada satu calon, penentuan pendukung yang diverifikasi faktual dengan metode sampling, bakal calon harus memenuhi syarat dukungan sebelum melakukan pendaftaran, tanggapan masyarakat terhadap syarat dukungan, pendukung tidak terdaftar dalam DPT, Data Pemilih Berkelanjutan dan DP4, penggunaan Kartu Keluarga sebagai alternatif KTP-el, hingga penggunaan Silon DPD.
Turut mendampingi Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima, Kepala Biro Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Cahyo Ariawan, Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Melgia Carolina Van Harling serta Kepala Biro Perundang-undangan Nur Syarifah.
Sumber : kpu.go.id | Editor : TMC