JAKARTA – Hingga ditutupnya pendaftaran Pemilu, pada Minggu (14/8) pukul 23.59 WIB, tercatat ada 40 partai politik (Parpol) peserta Pemilu 204 mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sedangkan 3 partai politik lainnya yakni Partai Damai Sejahtera Pembaharuan, Partai Mahasiswa Indonesia, dan Partai Rakyat urung mendaftar. Hal tersebut dikemukakan Komisioner KPU August Mellaz, kemarin.
Dikatakannya, 3 partai tadi, sambung August, sebelumnya telah terdaftar dan memiliki akun di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) bersama 40 partai lainnya. Namun hingga pendaftaran di tutup, ketiga parpol tak datang. “Tiga partai politik yaitu Partai Damai Sejahtera Pembaharuan, Partai Mahasiswa Indonesia, dan Partai Rakyat hingga batas waktu penutupan pendaftaran 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB tidak melakukan pendaftaran,” kata August saat konferensi pers di kantor KPU, Senin (15/8) dini hari kemarin.
Sebagai informasi, kemunculan Partai Mahasiswa Indonesia sempat menjadi perhatian publik pada April 2022 lalu. Kemenkumham telah menerbitkan SK kepada partai yang digawangi Eko Pratama pada 21 Januari 2022 lalu.
Di sisi lain, August mencatat 40 dari total 43 partai politik pemegang akun Sipol, telah mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024. Pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024 dibuka selama 2 pekan mulai dari 1 Agustus 2022 hingga 14 Agustus 2022.
Dibeberkan August, ada 9 parpol mendaftar pada hari terakhir, yakni Partai Karya Republik, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Pandu Bangsa, Masyumi, Partai Pergerakan Kebangkitan Desa, Partai Damai Kasih Bangsa, Partai Republik Satu, Partai Pemersatu Bangsa, dan Partai Kedaulatan.
Terpisah, Komisioner KPU Idham Holik merinci dari 40 parpol yang mendaftar, terdapat 24 parpol berkas dokumen pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 dinyatakan lengkap. Sementara 16 parpol lainnya berstatus masih diperiksa berkas pendaftarannya.
Bila berkas sudah dinyatakan lengkap, KPU akan melanjutkan tahap verifikasi administrasi dan hasil verifikasi administrasi akan disampaikan pada 14 September mendatang. Hal ini sudah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022.
Adapun 24 partai berkasnya dinyatakan lengkap, diantaranya PDI Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai NasDem, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garuda, Partai Demokrat, Partai Gelora, Partai Hanura, Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Buruh, Partai Ummat, Partai Republik, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Republiku Indonesia, Partai Swara Rakyat Indonesia dan Partai Republik Satu
Sedangkan 16 partai yang berkasnya masih diperiksa KPU, antara lain Partai Reformasi, Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai), Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI), Partai Kedaulatan Rakyat, Partai Berkarya, Partai Indonesia Bangkit Bersatu, Partai Pelita, Partai Kongres, Partai Karya Republik (Pakar), Partai Bhinneka Indonesia, Partai Pandu Bangsa, Masyumi, Partai Pergerakan Kebangkitan Desa, Partai Damai Kasih Bangsa, Partai Pemersatu Bangsa dan Partai Kedaulatan.
Sementara 3 parpol yang urung mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024, yakni Partai Damai Sejahtera Pembaharuan, Partai Mahasiswa Indonesia dan Partai Rakyat.
Sumber : CNN Indonesia | Editor : TMC