foto ilustrasi.dok
JAKARTA – Sebanyak 42 partai politik (parpol) sudah mendaftar ke KPU demi mendapat akses Sistem Informasi Parpol (Sipol). Pendaftaran akses Sipol dilakukan agar 42 parpol tersebut bisa mengikuti Pemilu 2024. Disebutkan Komisioner KPU Idham Kholik dalam keterangan tertulis, belum lama ini merincikan parpol yang telah mendaftar, terdiri partai Nasparpol, satu diantaranya ada partai mahasiswa dan partai lokal Aceh sebanyak 7 parpol.
A. Partai Nasional
- Partai Golongan Karya 23. Partai Amanat Nasional
- Partai Bhinneka Indonesia 24. Partai Negeri Daulat Indonesia
- Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) 25. Partai Buruh
- Partai Bulan Bintang 26. Partai Berkarya
- Partai Swara Rakyat Indonesia 27. Partai Kebangkitan Bangsa
- Partai Rakyat Adil Makmur 28. Partai Reformasi
- Partai Persatuan Indonesia 29. Partai Kedaulatan
- Partai Demokrat 30. Partai Republik
- Partaiartai NasDem 31. Partai Mahasiswa Indonesia
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan 32. Partai Pelita
- Partai Solidaritas Indonesia 33. Partai Pemersatu Bangsa
- Partai Keadilan dan Persatuan 34. Partai Rakyat
- Partai Ummat 35. Partai Damai Kasih Bangsa
- Partai Gelombang Rakyat Indonesia
- Partai Kebangkitan Nusantara B. Partai Lokal Aceh
- Partai Pandu Bangsa 1. Partai Adil Sejahtera
- Partai Persatuan Pembangunan 2. Partai Aceh
- Partai Republikku Indonesia 3. Partai Genarasi Atjeh BTT
- Partai Keadilan Sejahtera 4. Partai SI Rakyat Aceh
- Partai Pergerakan Kebangkitan Desa 5. Partai Islam Aceh
- Partai Garda Perubahan Indonesia 6. Partai Darul Aceh
- Partai Gerakan Indonesia Raya 7. Partai Nangroe Aceh
Seperti diketahui, Komisi II DPR RI, Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP telah menyepakati tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2024. Tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2024 itu diatur dalam peraturan KPU (PKPU).
Dalam PKPU yang disepakati, pengumuman pendaftaran parpol diluncurkan pada 29 Juli 2022. Sedangkan masa pendaftaran parpol melalui dokumen akan dibuka pada 1-14 Agustus 2022.
“Komisi II DPR RI bersama Kementerian menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilihan umum anggota DPR dan DPRD,” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia dalam rapat dengar pendapat bersama Kemendagri dan penyelenggara pemilu di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, baru-baru ini.
Sumber : Detiknews.com I Editor : Tim Media Centre