JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur berjalan dengan baik dan lancar sesuai target yang diinginkan. Untuk itulah, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyiapkan sejumlah strategi, tentu sesuai dengan amanah UU No 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara Nusantara. Sebagaimana dikatakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian PUPR Mohammad Zainal Fatah, bahwa sesuai dengan arahan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, prinsip tata kelola pembangunan di IKN harus tepat waktu, tepat mutu, tepat biaya, tepat manfaat/ sasaran, tepat administrasi dan tepat kuantitas.
“Pembangunan IKN harus menjaga mutu pekerjaan, dengan mengikuti metode dan prosedur kerja sehingga meminimalisir kegagalan konstruksi. Kemudian menjaga disiplin terhadap jadwal penyelesaian pekerjaan dengan ritme kerja cepat, dan dikerjakan dengan langgam rock and roll,” jelas Zainal beberapa waktu lalu, sembari menambahkan, pelaksanaan pekerjaan di IKN juga harus menjaga tertib administrasi, agar pekerjaan dapat dipertanggungjawabkan serta mempersiapkan dengan matang paket pekerjaan.
Diungkapkan Zainal, sebelum ditugasi membangun IKN, Kementerian PUPR telah melakukan strategi manajemen risiko dalam proses pengadaan barang dan jasa (PBJ), melalui 9 Strategi Pencegahan Penyimpangan PBJ sesuai arahan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono. “Pertama melalui Reorganisasi Struktur Organisasi Unit Layanan Pengadaan dan Kelompok Kerja Pengadaan Barang Jasa (PBJ), kemudian Penguatan Sumber Daya Manusia (SDM), Perbaikan Mekanisme Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), Pembinaan Penyedia Jasa (Kontraktor dan Konsultan), serta Pemeriksaan Hasil Pekerjaan (system delivery) oleh Kementerian PUPR dan BPKP,” terang Zainal.
Sebagai Implementasi Manajemen Risiko, sambungnya, Kementerian PUPR juga membentuk Unit Kepatuhan Intern (Second Line of Defense) di unit organisasi dan balai. Serta membentuk Inspektorat Bidang Investigasi (IBI) dan Penguatan Kompetensi dan Independensi Auditor Inspektorat Jenderal. Tidak hanya itu, Kementerian PUPR juga membentuk Continous Monitoring atas Perangkat Pencegahan Penyimpangan (Fraud) Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) dengan IT Based (PUPR 4.0). “Untuk penerapan manajemen risiko, Kementerian PUPR sudah punya SE Menteri PUPR Nomor 04 Tahun 2021. tentang Pedoman Penerapan Manajemen Risiko di Kementerian PUPR,” pungkasnya.
Sebagai tambahan informasi, Kementerian PUPR telah melaksanakan pembangunan infrastruktur IKN pada Tahap Awal 2022-2024, terdiri dari kurang lebih 50 proyek konstruksi dengan total biaya USD 4,5 Miliar (Rp62 triliun) yang bersumber dari APBN. Konstruksi tahap pertama dimulai Agustus 2022 lalu dan ditargetkan selesai pada 2024, meliputi Penyiapan Lahan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Tahap I, Pembangunan Jalan Tol IKN Segmen 3B dan 5A, Pembangunan Jalan Sumbu Kebangsaan Sisi Barat.
Kemudian ada Pembangunan Jalan Lingkar Sepaku Segmen 2 dan 4, Pembangunan Hunian Pekerja Konstruksi, Pembangunan Intake dan Jaringan Pipa Transmisi Sungai Sepaku, Pembangunan Penyediaan Air Baku Persemaian Mentawir dan Pembangunan Bendungan Sepaku Semoi.
Sumber : Detikcom | Editor : TMC