JAKARTA – Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Mohammad Ridwan menyatakan, sekitar 180.000 PNS akan dipindahkan ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, yang akan dilakukan secara bertahap oleh sejumlah kementerian dan lembaga. Berdasarkan paparan rencana pemindahan PNS dibuat Kementerian PPN atau Bappenas dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), untuk klaster pertama, pemerintah akan memindahkan 7.687 PNS, termasuk Polri, TNI, Paspampres, Badan Siber, Sandi Negara, dan Badan Intelijen Negara.
Untuk pemindahannya sendiri akan dimulai pada 2022 sampai dua tahun ke depan, 2024. Setelah pemindahan klaster pertama selesai, klaster dua, tiga, dan empat akan menyusulnya sampai benar-benar selesai pada 2045. Kelompok Kerja (Pokja) pun turun tangan mengurusi mekanisme pemindahan ribuan PNS tersebut. Tak hanya PNS, lembaga kementerian juga turut melakukan pemindahan ke IKN. Namun, tidak semua kementerian berpindah ke IKN. Ada beberapa kementerian yang masih tetap berada di Jakarta, di antaranya ANRI, Bapeten, Perpusnas, KPPU, Komnas HAM, Komnas Perempuan, LPSK, dan SKK Migas.
Pemindahan ribuan PNS ke IKN, dianggap menjadi suatu hal yang penting. Pasalnya, Presiden Jokowi saja memberikan iming-iming bahwa PNS yang dipindah ke IKN akan mendapat berbagai fasilitas seperti stasiun, universitas, dan kantor non-kementerian atau lembaga-lembaga tinggi. Selain fasilitas, pemerintah akan memberikan tunjangan bagi para PNS. Sistem pemberian dan besarnya tunjangan akan diberikan sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014, tentang ASN, di dalamnya mengatur tunjangan kemahalan. Sebagai daerah khusus setingkat provinsi, IKN harus mempunyai indeks kemahalan daerah yang khusus atau tidak sama dengan indeks kemahalan Provinsi Kalimantan Timur.
Bukan hanya tunjangan, PNS pun akan mendapatkan fasilitas berupa uang harian yang diberikan selama proses pemindahan, biaya barang pindahan untuk ongkos angkut serta pengepakan, biaya transportasi berupa tiket sekali jalan serta sewa mobil untuk satu bulan pertama, dan biaya tunggu. Adapun, maksud dari biaya tunggu adalah biaya penginapan ketika melakukan transit di Balikpapan.
Pemerintah akan turut turun tangan menanggung keluarga para PNS meliputi satu orang istri atau suami, dua anak, dan satu orang pembantu rumah tangga (PRT) . Sementara itu, PNS yang telah pindah ke IKN akan dapat fasilitas rumah dinas. Rincian dari rumah dinas tersebut memiliki luas 580 meter persegi, untuk para menteri atau kepala negara, rumah seluas 490 meter persegi untuk para pejabat negara, dan rumah seluas 390 meter persegi akan diberikan oleh pejabat eselon I atau pejabat setingkat.
Kemudian, rumah susun seluas 290 meter persegi diberikan untuk pejabat eselon II. Rumah susun seluas 190 meter persegi diberikan untuk administrator atau koordinator, sedangkan rumah seluas 98 meter persegi akan dihuni oleh PNS dengan jabatan fungsional yang dipindahkan ke IKN.
Sumber : Tempo.co | Editor : TMC