Warning: Constant WP_MEMORY_LIMIT already defined in /home/u8660474/public_html/dpdhanurakaltim.com/wp-config.php on line 87
Web Resmi DPD Hanura Kaltim
Web Resmi DPD Hanura Kaltim
Nasional PEMILU POLITIK
Foto Suasana Pengambilan Nomor Urut Partai Politik untuk Pemilu 2019 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Minggu (18/2/2018). Empatbelas partai politik (parpol) nasional dan empat partai politik lokal Aceh lolos verifikasi faktual untuk mengikuti Pemilu 2019.(KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Parpol Boleh Sosialisasi Sebelum Memasuki Masa Kampanye

Foto Suasana Pengambilan Nomor Urut Partai Politik untuk Pemilu 2019 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Minggu (18/2/2018). Empatbelas partai politik (parpol) nasional dan empat partai politik lokal Aceh lolos verifikasi faktual untuk mengikuti Pemilu 2019.(KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

JAKARTA – Masa kampanye Pemilu 2024 yang diikuti seluruh partai politik peserta pemilu termasuk Pilpres, sesuai jadwal akan berlangsung selama 75 hari, yakni terhitung sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Oleh karena, waktu kampanye masih lama, maka  peserta pemilu dilarang berkampanye dalam bentuk apa pun.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pengertian kampanye adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu, untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan atau citra diri peserta pemilu. Meski melarang kampanye, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membolehkan peserta pemilu melakukan sosiasliasi. Namun, sosialisasi ini hanya boleh dilakukan peserta pemilu khusus partai politik (parpol) saja.

Lantas, seperti apa aturan sosialisasi tersebut? Apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam sosialisasi? Aturan sosialisasi parpol seperti apa? Berdasarkan ketentuan Pasal 25 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 33 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum, yakni pada pasal 25 Ayat (1) beleid tersebut, mengatur bahwa partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu, dilarang melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye.

Sementara, Ayat (2) pasal yang sama menyebutkan, Partai politik dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal parpol dengan metode: pemasangan bendera partai politik peserta pemilu dan nomor urutnya; dan pertemuan terbatas, dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), paling lambat satu hari sebelum kegiatan dilaksanakan.

Selama masa sosialisasi sebelum kampanye, pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang keras mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik parpol dengan metode apa pun. Misalnya, penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum serta pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum atau media sosial, yang memuat tanda gambar dan nomor urut partai politik.

Selain itu, pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang memublikasikan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik partai politik melalui media cetak, media elektronik, dan media dalam jaringan yang memuat tanda gambar dan nomor urut parpol di luar masa penayangan iklan kampanye selama 21 hari, sebelum dimulainya masa tenang.

Ketua KPU, Hasyim Asy’ari. (foto.ist)

Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, sosialisasi partai politik diperlukan untuk mengisi jeda waktu penetapan parpol, hingga masa kampanye yang terbilang panjang. Sebanyak 24 partai politik peserta pemilu telah ditetapkan sejak pertengahan Desember 2022. Sementara, masa kampanye baru dimulai November 2023. Hasyim menegaskan, sosialisasi berbeda dengan kampanye.

Dalam sosialisasi, parpol hanya boleh menampilkan gambar partai, nomor urut, dan visi-misi. Lalu, sosok yang boleh tampil di sosialisasi hanyalah ketua umum dan sekretaris jenderal partai politik untuk kepengurusan tingkat pusat. Untuk kepengurusan level daerah, hanya ketua dan sekretaris yang boleh tampil. “Karena beliau-beliaulah sebagai personifikasi partai yang akan mendaftarkan kepada KPU, supaya publik tahu bahwa beliau-beliau ini adalah pimpinan partai politik, yang akan menandatangani dokumen pencalonan yang akan diantarkan kepada KPU,” kata Hasyim, Selasa (20/12/2022).

Hasyim lebih lanjut menekankan, selama masa sosialisasi, tidak boleh ada ajakan memilih partai politik. “Yang dilarang atau tidak boleh adalah ajakan. Tidak boleh (menyebut) ‘pilih partai kami’, namanya partai apa, nomor apa, itu juga belum boleh. Karena salah satu esensi kampanye adalah ajakan memilih dirinya. Sekarang ini belum saatnya kampanye,” jelasnya.

Sumber : Kompascom | Editor : TMC

Related posts

Gerak Cepat KPU, Konsinyering 4 Rancangan PKPU

admin

Komisi II DPR Sepakat Anggaran KPU Rp15,9 Triliun tahun 2023

admin

KPU Terbitkan Persyaratan Bacaleg Pemilu 2024

admin