JAKARTA – Meski pada sidang sengketa Bawaslu mengabulkan gugatan di ajukan ke-5 parpol ini. Namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali memutuskan bahwa 5 partai politik (Parpol) yakni Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Swara Rakyat Indoneisa (Parsindo), Partai depublik, Partai Republik Indonesia serta Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), tidak lolos dalam verifikasi administrasi (vermin) untuk Pemilu 2024. Putusan itu tertuang dalam pengumuman Nomor 12/PL.01.1-Pu/05/2022 yang ditandatangani Ketua KPU Hasyim Asy’ari pada Sabtu (18/11) lalu.
Seperti ditahui, kelima partai itu sebelumnya mengajukan gugatan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas putusan pertama KPU yang menyebut kelimanya tak memenuhi syarat.
Namun, setelah diberikan kesempatan untuk memperbaiki, KPU menyatakan kelimanya tetap tidak memenuhi syarat. “Status: tidak memenuhi syarat,” demikian bunyi Pengumuman KPU RI Nomor 12/PL.01.1-Pu/05/2022 tersebut.
Sebagai informasi, KPU telah memberikan kesempatan bagi 5 parpol itu untuk melakukan perbaikan dokumen mereka melallaui Sipol pada 7 November 2022, diberi waktu selama 1×24 jam untuk mengunggah dokumen perbaikan. Langkah itu dilakukan KPU lantaran kelima partai itu sempat memenangkan gugatan di Bawaslu. Namun hingga batas waktu telah diberikan, dan perbaikan telah dilakukan, namun tetap dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat).
Buntut dari keputusan KPU tersebut, kini Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) akan melaporkan semua komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, ke polisi atas dugaan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Rencana itu disampaikan usai KPU menyatakan Parsindo dinyatakan TMS administrasi sebagai peserta Pemilu 2024.