BALI − Anggota KPU Betty Epsilon Idroos dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Siber dan Persiapan Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu Tahun 2024 digelar Bawaslu di Nusa Dua, Bali, Jumat (7/10/2022) lalu, menyampaikan 6 isu strategis terkait pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih di luar negeri, yaitu Dasar Pendataan Pemilih, Pemutakhiran Data Pemilih, Forum Koordinasi, Salinan Digital, Masukan dan Tanggapan Masyarakat, serta Sidalih Luar Negeri.
Lebih lanjut Betty menjelaskan, gagasan utama dalam Penyusunan Rancangan PKPU Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu 2024 di antaranya, penggabungan penyelenggaraan dalam dan luar negeri, pemutakhiran data pemilih di lokasi khusus, serta reformasi formulir pemutakhiran.
“Pengembangan dan perumusan rancangan PKPU ini, berdasarkan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih yang terdiri atas sinkronisasi DPB, forum koordinasi, harmonisasi dalam dan luar negeri,” kata Betty.
Kemudian, sambung Betty, terkait proses sinkronisasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu terakhir yang telah dimutakhirkan secara berkelanjutan dengan data kependudukan, yang dilakukan antara KPU dengan Kemendagri sebelum penyerahan DP4. Lalu, dibahas pada Forum Koordinasi, bertujuan untuk mendapatkan masukan, penyandingan, dan penyesuaian data dari kementerian/lembaga dalam rangka penyempurnaan daftar Pemilih.
Harmonisasi dalam dan luar negeri, yakni harmonisasi pelaksanaan pemutakhiran data dan penyusunan daftar Pemilih di dalam dan luar negeri. Pemutakhiran data Pemilih di lokasi yang memiliki jumlah DPTb yang besar dan terpusat serta ada penanggungjawabnya.
Terakhir, Salinan Digital, dalam setiap proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar Pemilih, penyampaian salinan asli dilengkapi dengan salinan digital, dalam format yang mudah digunakan dalam pengolahan dan analisis data.
Narasumber lain, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh menegaskan dukungan Dukcapil, pertama, berupa Agregat Kependudukan Per Kecamatan (DAK2), yang rencana penyerahannya akan dilakukan tanggal 14 Oktober 2022.
Kedua, menyiapkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4), yang rencana penyerahannya akan dilakukan pada bulan Desember 2022. Ketiga, pemutakhiran data pemilih. Semua hal tersebut memperhatikan cut off waktu, dinamika penduduk, perkembangan regulasi, misal terkait rahasia data pribadi, identitas kependudukan digital, dan perkembangan teknologi.
Sumber : KPU.go.id | Editor : TMC