TERCATAT ada 9 provinsi mengeluarkan kebijakan atau memberikan keringan bagi wajib pajak terutama pajak kendaraan bermotor baik R.2 maupun R.4, melalui program pemutihan pajak STNK, agar kendaraan tak jadi bodong gara-gara tidak memperpanjang STNK 2 tahun.
Relaksasi ini bisa dimanfaatkan masyarakat, khususnya bagi masyarakat yang ada di 9 provinsi yakni provinsi Banteng, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumera Utara, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara dan Sulawesi Selatan.
Masing-masing daerah ini memiliki kebijakan sendiri-sendiri, terkait pemutihan pajak kendaraan antara lain, ada yang membebaskan denda pajak, diskon pajak, sampai diskon bahkan bebas bea balik nama kendaraan hingga September 2022 ini.
- Banten
Berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 24 Tahun 2022, Pemerintah Provinsi Banten menyelenggarakan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor, diberlakukan sejak 18 Agustus hingga 31 Desember 2022. Adapun program pemutihan di Banten antara lain, Bebas denda PKB, Bebas Pokok dan Denda BBNKB II dan Pengurangan Pokok PKB 20 persen untuk kendaraan mutasi masuk dari luar provinsi. - Jawa Tengah
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Peraturan Gubernur No. 23 Tahun 2022 memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan, berlaku sejak 7 September 2022 sampai dengan 22 Desember 2022.
Ada 3 program yakni, pertama bebas denda pajak kendaraan bermotor yang diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Tengah yang mengalami keterlambatan pembayaran.
Kedua Bebas Bea Balik Nama II atau balik nama kendaraan bekas. Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Tengah untuk pelat Jawa Tengah maupun luar wilayah Provinsi Jawa Tengah.
Ketiga bebas pokok PKB tunggakan tahun kelima. Pembebasan Pokok PKB tahun kelima diberikan kepada wajib pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.
- Jawa Timur
Pemerintah Provinsi Jawa Timur masih memberlakukan program pemutihan pajak. Pemutihan pajak kendaraan di Jawa Timur berlaku sampai 30 September 2022.Pemutihan pajak ini dapat dinikmati oleh wajib pajak yang ingin mengurus Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan pajak lainnya tanpa sanksi administrasi.
- Sumatera Utara
Pemprov Sumut menerapkan program pemutihan pajak kendaraan diberlakukan sejak 6 September sampai 30 November 2022.Adapun program pemutihan yang ditawarkan di Sumatera Utara antara lain bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB), bebas bea balik nama kendaraan bermotor ke-ii (BBNKB-II) atau balik nama kendaraan bekas, bebas denda BBNKB-II, bebas tunggakan PKB tahun kelima dan seterusnya, serta bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat.
- Sumatera Selatan
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) melakukan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor, sudah diberlakukan sejak 1 Agustus hingga 31 Desember mendatang.Pemutihan itu tertuang di Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2022 tentang pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua dan seterusnya. Selain itu, ada juga penghapusan sanksi administratif berupa denda dan bunga pajak kendaraan bermotor (PKB) dan BBNKB.
Untuk penghapusan sanksi administrasi, berlaku bagi PKB dan BBNKB pada tahun berjalan dan sanksi administrasi PKB tahun-tahun sebelumnya. Masyarakat cukup membayar pokok pajaknya saja. Namun keringanan itu tidak berlaku untuk pembayaran PKB dan BBNKB kendaraan baru.
- Kalimantan Barat
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melanjutkan program kebijakan pembebasan denda administrasi keterlambatan pembayaran PKB, dan BBNKB hingga 30 September 2022.Dikutip dari media sosial Bapenda Kalimantan Barat, program pemutihan yang ditawarkan yaitu bebas sanksi administrasi PKB dan BBNKB Ke-2 meliputi, Denda keterlambatan mendaftar Pajak Kendaraan Bermotor, Denda keterlambatan mendaftar Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Kedua dan Gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Kedua.
- Kaimantan Timur
Provinsi Kalimantan Timur juga memberikan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. Dikutip dari media sosial resminya, Bapenda Provinsi Kalimantan Timur memberikan relaksasi pajak yang diberlakukan mulai 16 Agustus 2022 sampai dengan 31 Oktober 2022. Relaksasi itu berupa pemutihan denda pajak sampai diskon pajak kendaraan bermotor (PKB).Adapun ketentuan relaksasi pajak di Kalimantan Timur antara lain, Diskon 2 persen untuk pembayaran pajak kendaraan 0-30 hari sebelum jatuh tempo, Diskon 4 persen untuk pembayaran 31-60 hari sebelum jatuh tempo, Diskon pajak kendaraan bermotor yang menunggak 4 tahun ke atas, hanya membayar PKB terhitung 3 tahun dan Bebas denda, bebas pajak progresif, bebas BBNKB-II (tidak termasuk biaya PNBP) serta Pembebasan denda SWDKLLJ tahun sebelumnya.
- Kalimantan Utara
Dikutip dari Diskominfo Kalimantan Utara, relaksasi ini berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.237/2022 tentang Pemberian Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor terhadap Kendaraan Bermotor yang Terdaftar di Provinsi Kalimantan Utara dan Kendaraan Mutasi ke Wilayah Provinsi Kalimantan Utara.Namun relaksasi program pemutihan pajak di Kaltara hanya berupa pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II. Tidak termasuk dengan sanksi keterlambatan pembayaran pajak. Relaksasi ini berlangsung dari 1 April hingga 30 September 2022.
- Sulawesi Selatan
Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan keringanan kepada pemilik kendaraan umum di Sulsel, yang menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor. Ada kebijakan penghapusan atau pemutihan denda pajak kendaraan umum angkutan orang seperti pete-pete.Pembebasan denda pajak kendaraan itu dimulai sejak 14 Juni sampai 31 Desember 2022. Insentif ini berlaku untuk kendaraan umum atau angkot atas nama pribadi. Sementara untuk angkutan umum dengan pelat hitam tidak masuk dalam kategori yang berhak mendapat insentif penghapusan denda pajak.
Selain itu, Bapenda Sulawesi Selatan juga memberlakukan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor kedua (BBNKB II) dan seterusnya. Hal itu sesuai dengan SK Gubernur Sulsel No. 1743/IX/Tahun 2022. Program ini berlaku sampai 30 November 2022.
Sumber : Detikcom | Editor : TMC