Warning: Constant WP_MEMORY_LIMIT already defined in /home/u8660474/public_html/dpdhanurakaltim.com/wp-config.php on line 87
Akhrinya PKPU 10/2023 Akan Direvisi, Parpol Diizinkan Ubah Daftar Bacaleg – Web Resmi DPD Hanura Kaltim
Web Resmi DPD Hanura Kaltim
Nasional PEMILU POLITIK

Akhrinya PKPU 10/2023 Akan Direvisi, Parpol Diizinkan Ubah Daftar Bacaleg

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari ditemui usai menghadiri pengambilan sumpah Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Senin (20/3/2023).(KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN)

JAKARTA – Partai politik peserta Pemilu 2024 dipersilakan mengubah daftar bakal calon anggota legislatifnya (bacaleg), sehubungan dengan akan direvisinya Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Terutama, aturan yang direvisi berkaitan dengan keterwakilan 30 persen caleg perempuan.

Aturan untuk mengubah daftar bacaleg ini, rencananya dimasukkan di antara Pasal 94 dan 95. “Ayat (1), bagi partai politik peserta pemilu yang sudah mengajukan daftar bakal calon sebelum berlakunya revisi peraturan KPU ini, melakukan perbaikan daftar calon sampai batas akhir masa pengajuan bakal calon, artinya masih ada kesempatan sampai 14 Mei 2023,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam jumpa pers, Rabu (10/5/2023), seraya menambahkan, “Ayat (2), dalam hal partai politik peserta pemilu tidak dapat melakukan perbaikan daftar bakal calon sampai dengan batas akhir pendaftaran bakal calon sebagaimana dimaksud Ayat (1), melakukan perbaikan daftar calon pada tahapan pada pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon,” jelasnya.

Terkait perbaikan dokumen persyaratan bakal calon ini, merujuk pada Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 dan bakal dilaksanakan pada 26 Juni-9 Juli 2023, atau setelah masa verifikasi administrasi dokumen bacaleg pada 15 Mei-23 Juni 2023. Hasyim sendiri, belum menyampaikan secara pasti kapan revisi akan dilakukan. Sebab, merujuk pada UU Pemilu, KPU RI harus menempuh konsultasi dengan DPR RI sebelum mengundangkan peraturan.

Sementara itu, hingga pendaftaran bacaleg ditutup pada Minggu (14/5/2023), DPR RI belum memasuki masa sidang. “Mengingat waktu pengajuan waktu bakal calon DPR dan DPRD sudah berjalan maka perubahan peraturan KPU tersebut akan segera dikonsultasikan kepda DPR dan pemerintah pada kesempatan pertama,” ujar Hasyim.

Sebelumnya diberitakan, KPU memastikan aturan yang mungkin mengurangi jumlah caleg perempuan pada Pemilu 2024 akan direvisi dalam waktu dekat. “Kami bersepakat untuk dilakukan sejumlah perubahan dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, terutama yang berkaitan dengan pencalonan keterwakilan 30 persen bakal calon anggota legislatif DPRD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota,” kata Hasyim, seraya menjelaskan bahwa Pasal 8 Ayat (2) mengatur teknis penghitungan pembulatan ke bawah, akan diubah menjadi pembulatan ke atas, sebagaimana aspirasi publik untuk menerapkan aturan versi pemilu sebelumnya.

KPU menyebut, partai politik yang merasa keterwakilan perempuannya tidak memenuhi teknis penghitungan versi, dapat memperbaiki daftar bakal calon legislatifnya (bacaleg), baik pada masa pendaftaran bacaleg hingga Minggu (14/5/2023) maupun masa perbaikan dokumen di kemudian hari. Hal ini merupakan ketentuan tambahan, yang bakal dimasukkan KPU di antara Pasal 94 dan 95, sehubungan dengan masa pendaftaran bacaleg yang kadung berlangsung sejak Senin (1/5/2023).

Kesepakatan untuk melakukan revisi terbatas secara segera ini, merupakan hasil forum tripartit bersama Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, digelar Selasa (9/5/2023) malam. Forum tripartit ini merupakan tindak lanjut Bawaslu RI setelah menerima audiensi 23 organisasi sipil, yang tergabung dalam Koalisi Peduli Keterwakilan Perempuan.

Sebagaimana diketahui,dalam aturan yang akan direvisi, KPU mengatur pembulatan ke bawah, jika penghitungan 30 persen keterwakilan perempuan menghasilkan angka desimal kurang dari koma lima. Sebagai misal, jika di suatu dapil terdapat 4 kursi, jumlah 30 persen keterwakilan perempuannya adalah 1,2. Maka karena angka di belakang desimal kurang dari 5, berlaku pembulatan ke bawah. Akibatnya, keterwakilan perempuan dari total 4 kursi di dapil itu cukup hanya 1 orang dan itu dianggap sudah memenuhi syarat.

Padahal, 1 dari 4 caleg setara 25 persen saja, yang artinya belum memenuhi ambang minimum keterwakilan perempuan 30 persen, sebagaimana dipersyaratkan UU Pemilu. Aturan ini dinilai bakal berdampak ke sedikitnya 684 caleg perempuan di 38 daerah pemilihan (dapil) DPR RI berkursi 4, 7, dan 8. Jika menggunakan aturan baru, ambang minimum keterwakilan perempuan di dapil-dapil itu turun ke angka 25, 29, dan 25 persen.

Sumber : Kompas.com | Editor : TMC

Related posts

KPU Bantah Selundupkan Pasal untuk  Loloskan Caleg Eks Koruptor 

admin

Soal Menteri Nyapres, Presiden Ingatkan Akan Mengevaluasi Kinerja

admin

KPU Kaltim Nyatakan 9 Parpol Memenuhi Syarat

admin