JAKARTA – Kepala Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Bambang Susantono menyatakan, bahwa aturan insentif untuk investasi di ibu kota baru, selesai sebelum akhir 2022. Aturan tersebut saat ini tengah berproses untuk finalisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Setelah proses selesai, aturan itu masih perlu diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi). “Insha allah sebelum akhir tahun kita sudah punya,” kata Bambang beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut Bambang mengatakan, aturan insentif IKN Nusantara tetap mengacu pada aturan insentif yang sudah ada sebelumnya, seperti pada Kawasan Ekonomi Khusus dan Kawasan Industri Terpadu. Namun, sedikit ada perbedaan diberikan untuk insentif IKN Nusantara, yakni dengan pemberian jangka waktu yang lebih lama, mengingat proyek IKN Nusantara merupakan proyek pemindahan ibu kota pertama. “Di tempat kami agak panjangkan sedikit, kenapa lebih panjang, karena ada unsur pioneering, sehingga lebih menarik bagi mereka yang cocok,” ujarnya.
Adapun, beberapa insentif yang ada didalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), antara lain rencana pengenaan HGU (hak guna usaha) hingga 95 tahun, serta penawaran fasilitas lain seperti tax holiday, super tax deduction, pembebasan bea masuk hingga PPN impor.
Diberitakan sebelumnya, RPP tentang kemudahan berusaha atau investasi di , kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara pada awalnya ditargetkan rampung pada Oktober 2022, tapi sampai saat ini aturan tersebut belum juga terbit. Terkait hal itu, Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlill Lahadalia, mengatakan penyusunan substansi pengaturan RPP akan diselesaikan bulan ini, karena sudah sebetulnya sudah tahap final.
Namun, penyusunan RPP ini sedikit mundur dari target lantaran pemerintah tengah berfokus pada gelaran KTT G20 yang baru saja selesai pada 15-16 November lalu. “RPP sebenarnya sudah mau final, tapi kan karena kita dua minggu terakhir ini semua fokus di acara G20. Jadi nanti kita balik, kami akan selesaikan di bulan November. Ini harus selesai secepatnya,” kata Bahlil dalam keterangan resminya.
Sumber : Tempo.co | Editor : TMC