Warning: Constant WP_MEMORY_LIMIT already defined in /home/u8660474/public_html/dpdhanurakaltim.com/wp-config.php on line 87
Bagi Parpol Dirugikan pada Tahapan Verfak, Silakan Ajukan Permohonan Sengketa Ke Bawaslu RI - Web Resmi DPD Hanura Kaltim
Web Resmi DPD Hanura Kaltim
Kaltim SAMARINDA

Bagi Parpol Dirugikan pada Tahapan Verfak, Silakan Ajukan Permohonan Sengketa Ke Bawaslu RI

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Timur, Muhammad Ramli berikan arahan saat Rakor persiapan Verfak digelar KPU Kaltim, beberapa waktu lalu di Samarinda. foto dok Bawaslu Kaltim.

SAMARINDA – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Timur, Muhammad Ramli berharap, pelaksanaan verifikasi faktual yang dilaksanakan sejak tanggal 15 Oktober hingga 4 November 2022, dapat berjalan dengan semestinya. Oleh karenanya, Bawaslu akan memastikan verifikasi vaktual (Verfak) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Bagi Partai Politik yang merasa dirugikan terhadap penetapan Partai Politik peserta Pemilu oleh KPU Republik Indonesia, dapat mengajukan sengketa proses Pemilu di Bawaslu Republik Indonesia,” kata Muhammad Ramli pada Rapat Koordinasi persiapan Verifikasi Faktual Partai Politik calon peserta Pemilihan Umum Tahun 2024, yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur, bertempat di Hotel Mercure Samarinda, pada Senin, (10/10/22).

Related posts

Rawan Terjadinya Konflik di IKN, DPR  Tolak PP tentang Hak Atas Tanah

admin

Dukung Pemindahan Ibu Kota, Rektor ITB Kunjungi IKN Nusantara

admin

Cegah Diskriminasi Pendidikan, Komisi X Segera Evaluasi Biaya UKT di PTN

admin
Media Centre