SAMARINDA – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kaltim pada Senin (10/10) mengumumkan ada sebanyak 750 pemenang udian wajib pajak kendaraan bermotor pada tahun 2022, dengan total nilai sebesar Rp3 miliar, masing-masing pemenang memperoleh Rp. 4 juta rupiah belum dipotong pajak. Pengumumannya acara Gebyar Pajak Provinsi Kalimantan Timur tahun 2022, dilaksanakan di ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Provinsi Kalimantan Timur, Jalan Gajah Maga, No.1, Samarinda
Adapun penentuan pemenang undian, menurut Kepala Bapenda Kaltim Hj. Ismiati yakni berdasarkan presentase jumlah wajib pajak yang membayar pajak di seluruh Kabupaten/Kota. Bentuk penghargaan/apresiasi kepada masyarakat wajib pajak, menurut Ismiati, adalah merupakan event tahunan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, yakni melalui Gebyar Pajak dengan memberikan hadiah berupa tabungan kepada wajib pajak yang taat membayar Pajak.
Ismi merincikan dari total 750 pemenang undian Gebyar Pajak tahun 2022, berdasarkan prosentase jumlah wajib pajak, Samarinda paling banyak sebagai pemenang yakni sebanyak 223 Orang pemenang, Balikpapan 180 Orang, Bontang 42 Orang, Kukar 122 Orang, Kutai Barat 27 Orang, Paser 47 Orang, Berau 36 orang, Kutai Timur 43 Orang dan PPU 30 Orang. Di mana masing – masing pemanang mendapatkan dana sebesar Rp 4 juta dalam bentuk tabungan, selanjutnya akan di potong pajak 25 persen.
Peserta yang dapat diikut seratakan dalam pengundian Gebyar Pajak tahun 2022 adalah wajib pajak yang telah lunas membayar pajak pada tahun 2022 sampai dengan 30 September 2022, tercatat ada sebanyak 1.217.854 wajib pajak se-Kaltim dari jumlah kendaraan 2, 7 juta Unit. Sedangkan penentuan pemenang undiannya sendiri, dilakukan secara otomatis melalui sistem di hadapan Notaris, Dinas Sosial Kaltim dan disaksikan oleh unsur Kepolisian.
Sedangkan ke-750 nama pemenang undian pengumumannya dapat dilihat melalui Media Cetak dan elektronik atau melalui klik link berikut ini SURAT UPTD VERIFIKASI PEMENANG GEBYAR PAJAK 2022, kemudian kepada para pemenang dapat menghubungi UPTD PPRD yang ada di Kabupaten Kota se-Kalimantan Timur untuk dilakukan verifikasi lebih lanjut. “Hadiah akan diberikan di akhir Oktober 2022 pada acara puncak Gebyar Pajak yang dirangkai dengan jalan santai,” tandas Ismi.
Berdasarkan surat Kepala Dinas Pendapatan Daerah Prov.Kaltim, yang diterbitkan pada Selasa 11 Oktober 2022, nomor : 973/1853/Penda-II/2022, disebutkan Pertama, kepada seluruh Kepala UPTD PPRD Bapenda se-Kaltim, untuk berkordinasi dengan Bupati/Walikota untuk memverifikasi data pemenang di wilayahnya masing-masing.
Kedua, verifikasi data pemenang yang tidak sesuai dan tidak dapat menunjukkan dokumen pendukung lain, maka gugur hak dan kewajibannya sebagai pemenang. Apabila pemenang meninggal dunia, namun memiliki hak waris, maha harus dibuktikan dengan kartu keluarga, KTP dan surat keterangan kematian dari RT setempat. Kemudian apabila pemenang dan Nopol sesuai, namun alamat berbeda (pindah alamat), maka harus dibuktikan dengan surat keterangan dari RT setempat sesuai alamat yang tercantum di SKPD/STNK.
Ketiga, data para pemenang yang telah diverifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, agar memiliki rekening Bank Kaltimtara sebagai syarat tambahan penerima hadiah.
Keempat, seluruh data yang telah terverifikasi berupa KTP, STNK/SKPD dan Nomor Rekening Bank Kaltimtara Pemenang, agar dikirimkan palinglambat tanggal 21 Oktober 2022 melalui Email : pajak.bapendaprovkaltim@gmail.com.
Editor : TMC