JAKARTA – Absennya aturan yang mengatur curi-curi kampanye ini, diakui bawaslu RI karena adanya kekosongan aturan (hukum) atau regulasi untuk mengatur peserta pemilu yang mencuri star kampanye di media sosial. Hal tersebut dikemuakakan anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenti, saat menghadiri acara di Hotel Sari Pacific, Jakarta, Kamis (26/1).
Dengan absennya aturan itu, sambung Lolly, akan ada politisi yang curi-curi kampanye melalui media sosial, sebelum memasuki masa kampanye untuk Pemilu 2024. Hal ini berpotensi terjadi, karena terdapat rentang waktu yang panjang sebelum memasuki masa kampanye. “Sekarang masa panjang sekali untuk menuju November [dimulainya masa] kampanye, sehingga disinyalir akan banyak sekali orang menyatakan diri sebagai bakal calon, menggunakan akun media sosial, lalu mengampanyekan,” jelas Lolly.