Web Resmi DPD Hanura Kaltim
Nasional PEMILU POLITIK

Bawaslu : Beri Kemudahan Masyarakat Lapor Dugaan Pelangaran Pemilu

Anggota Bawaslu RI Puadi. ANTARA/HO-Humas Bawaslu

JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum RI memastikan, akan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran pemilu. “Tidak ada batasan bagi siapa pun untuk melapor ke Bawaslu, jika menemukan dugaan pelanggaran pemilu. Kemudahan itu sebagai salah satu upaya memudahkan masyarakat sebagai pengawas partisipatif,” kata Anggota Bawaslu RI Puadi di Jakarta, Selasa (31/1).

Puadi lanjut mengatakan hal itu, ketika ia memberikan arahan dalam “Pembinaan Pelaksanaan Penanganan dan Penindakan Pelanggaran Tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Pemilu Serentak 2024 berdasarkan Perbawaslu 7 Tahun 2022” di Bawaslu Provinsi DKI Jakarta. “Setiap orang bisa melaporkan dugaan pelanggaran pemilu. Tugas Bawaslu menerima semua laporan dan mempertajam setiap laporan sebagai informasi awal. Kemudian, Bawaslu melakukan kajian dan tindak lanjut dari laporan tersebut,” kata Puadi.

Terkait hal itu, Puadi berpesan kepada jajaran Bawaslu di semua tingkatan, untuk memberi kemudahan dalam melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang ditemui. Hal itu diharapkan akan menggerakkan jiwa pengawasan pemilu pada masyarakat sebagai pengawas partisipatif. “Masyarakat yang ingin melapor, jangan dipersulit, semisal, orang yang melapor jangan dihadapkan dengan banyak syarat-syarat, formulir yang banyak. Tugas Bawaslu memudahkan masyarakat untuk melakukan pengawasan partisipatif,” ucap dia.

Sebagai bentuk aksi mempermudah masyarakat dalam melapor, dia pun mengajak Bawaslu daerah untuk mensosialisasikan aplikasi ‘SigapLapor’. Karena, aplikasi itu merupakan alat untuk memudahkan masyarakat, pemerintah daerah, dan parpol dalam menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pemilu.

“Kita harus memudahkan tata cara orang menyampaikan laporan. Oleh karena itu, kita sudah melangkah ke sistem digitalisasi penerimaan laporan dengan nama ‘SigapLapor’ yang sudah diluncurkan beberapa waktu lalu. Nanti, semua aplikasi akan terintegrasi seperti SIPS dan Siwaslu,” ujarnya.

Sumber : Antara News | Editor : TMC

Related posts

PUPR Dapat Angggaran Rp125 Triliun, untuk IKN Berapa Ya?

admin

Menteri LH Republik Kongo Kunjungi IKN Nusantara

admin

KPU Tegakkan Prinsip Proporsionalitas, dalam Penataan Dapil Pemilu 2024

admin