Warning: Constant WP_MEMORY_LIMIT already defined in /home/u8660474/public_html/dpdhanurakaltim.com/wp-config.php on line 87
Bawaslu Gelar Sidang Gugatan 5 Parpol – Web Resmi DPD Hanura Kaltim
Web Resmi DPD Hanura Kaltim
Uncategorized

Bawaslu Gelar Sidang Gugatan 5 Parpol

Ketua Majelis Sidang Rahmat Bagja (tengah) memimpin sidang perdana permohonan penyelesaian sengketa lima partai politik (parpol) yang dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2025.Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso.

JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menggelar sidang perdana, permohonan penyelesaian sengketa 5 partai politik (parpol), digelar di kantor Bawaslu RI di Jakarta, pada Rabu (26/10), lantaran ke-5 parpol tersebut dinyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tidak lolos verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024. Sidang ajudikasi sendiri digelar secara bergantian, setelah sebelumnya upaya mediasi yang telah diupayakan Bawaslu tak menemui titik terang.

“Sidang ini mendengarkan pembacaan permohonan, yang kemudian akan dijawab dengan mendengarkan jawaban termohon yaitu dari KPU RI,” kata Ketua Majelis Pemeriksa Rahmat Bagja yang didampingi dua Anggota Majelis Pemeriksa yakni Puadi dan Totok Hariyono, Rabu (26/10/2022).

Lima parpol yang mengajukan sengketa yaitu Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Republik, Partai Republiku Indonesia, dan Partai Swara Rakyat Indonesia Indonesia (Parsindo).

Secara garis besar, kelima partai membawa objek sengketa berupa berita acara (BA), terkait hasil verifikasi administrasi yang diterbitkan KPU RI. Para pemohon mendalilkan bahwa keharusan menggunakan dan kendala teknis Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), sebuah sistem yang dibuat KPU bagi partai untuk mengirim dokumen persyaratan, adalah penyebab mereka tidak bisa memenuhi syarat.

Mereka meminta Majelis Pemeriksa, dalam sidang ajudikasi itu untuk membatalkan berita acara yang menyatakan, bahwa mereka tidak memenuhi syarat administrasi. Mereka juga meminta agar KPU menyatakan, mereka memenuhi syarat dan mengikuti tahapan verifikasi faktual, sehingga bisa jadi peserta Pemilu 2024.

Setelah mendengar permohonan kelima Parpol itu, kuasa hukum KPU RI tak langsung memberikan jawaban, namun ia meminta waktu untuk menyiapkan jawaban yang akan dibacakan dalam sidang selanjutnya.

Ketua Majelis Pemeriksa, sekaligus Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, dalam sidang selanjutnya diagendakan mendengarkan jawaban termohon (KPU RI) sekaligus pembuktian pemohon.

Seperti diberitakan, pada Jumat (14/10) KPU RI mengumumkan hasil verifikasi administrasi partai politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2024, terdapat 6 dari 24 parpol yang mengikuti tahapan verifikasi administrasi dinyatakan tak memenuhi syarat. Sehingga hanya 18 parpol dinyatakan memenuhi syarat (MS). Sedangkan 5 partai di atas dan Partai Republik Satu dinyatakan tidak lolos alias gagal ikut Pemilu 2024.

Sumber : Republika.com | Editor : TMC

Related posts

Jika Tak Kooperatif, Ombudsman akan Jemput Paksa Firli (Ketua KPK)

admin

Pakar Hukum Nilai PN Jakpus Langgar Konstitusi Tunda Pemilu 2024

admin

Otorita IKN Berikan Pelatihan Kerja Bagi Warga Lokal Kaltim

admin