JAKARTA – Majelis Sidang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), pada Senin (20/3) memutus Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersalah, dalam proses verifikasi partai politik peserta Pemilu 2024 terhadap dokumen administrasi Partai Prima. “Satu, memutuskan menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu,” kata Ketua Majelis Sidang yang juga Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di ruang sidang Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin.
previous post