Warning: Constant WP_MEMORY_LIMIT already defined in /home/u8660474/public_html/dpdhanurakaltim.com/wp-config.php on line 87
Bawaslu Putusakan KPU Langgar Administrasi Pemilu, Terhadap Partai Prima - Web Resmi DPD Hanura Kaltim
Web Resmi DPD Hanura Kaltim
Nasional PEMILU POLITIK

Bawaslu Putusakan KPU Langgar Administrasi Pemilu, Terhadap Partai Prima

Bawaslu memutus KPU bersalah dalam proses verifikasi partai politik peserta Pemilu 2024 terhadap dokumen administrasi Partai Prima. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

JAKARTA – Majelis Sidang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), pada Senin (20/3) memutus Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersalah, dalam proses verifikasi partai politik peserta Pemilu 2024 terhadap dokumen administrasi Partai Prima. “Satu, memutuskan menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu,” kata Ketua Majelis Sidang yang juga Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di ruang sidang Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin.

Related posts

Pemerintah Buka Formasi CPNS 2023 Capai 1 Juta Orang Lebih

admin

Gatot Nurmantyo: KAMI Belum Tentukan Arahkan Dukungan Capres 2024

admin

Produk Hukum KPU Tidak Boleh Cacat Hukum

admin
Media Centre