Warning: Constant WP_MEMORY_LIMIT already defined in /home/u8660474/public_html/dpdhanurakaltim.com/wp-config.php on line 87
Bawaslu RI: Waspadai Gangguan Keamanan di Irisan Tahapan Pemilu 2024 – Web Resmi DPD Hanura Kaltim
Web Resmi DPD Hanura Kaltim
Nasional

Bawaslu RI: Waspadai Gangguan Keamanan di Irisan Tahapan Pemilu 2024

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, saat memebrikan keterangan kepada media. (foto.ist)

JAKARTA – Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengingatkan pihak keamanan, agar mewaspadai tahapan yang saling beririsan dengan jumlah peserta dan jenis pemilihan, karena berpotensi menyebabkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat pada Pemilu 2024.

“Ini memiliki potensi kamtibmas, terutama pada irisan tahapan yang melibatkan atau mengumpulkan masyarakat misalnya dalam tahapan kampanye, pemungutan, penghitungan suara, dan rekapitulasi,” katanya dalam siaran pers di Jakarta.

Dia meminta pihak keamanan harus mewaspadai tahapan yang saling beririsan dengan jumlah peserta dan jenis pemilihan yang banyak tersebut. Selain itu, menurut Rahmat Bagja, penegakan hukum pemilu terkadang menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat. Hal-hal itu biasanya berpotensi mengganggu kamtibmas.

Bagja kembali menjelaskan, pelaksanaan penegakan hukum dapat bersumber dari proses penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa. Dalam ranah pelanggaran administrasi, kata dia, terdapat sanksi administrasi berkaitan dengan status peserta pasangan calon. Proses seperti itu dapat terjadi bahkan sampai saat hasil pemungutan dan penghitungan suara telah selesai.

Akibat dari pelanggaran yang dilakukan peserta pemilu, papar dia, maka mereka bisa mendapat konsekuensi, seperti batalnya pencalonan. Contohnya, terbukti melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Terkadang, lanjut Bagja, ada yang melakukan penolakan atas sanksi batalnya pasangan calon yang terbukti melakukan pelanggaran TSM tersebut.

“Inilah yang akan bisa mengganggu ketertiban umum, misalnya apabila masyarakat tidak puas, pendukung calon yang didukung tidak puas, biasanya akan terjadi kerusuhan. TSM ini mempunyai konsekuensi diskualifikasi calon,” kata dia.

Potensi gangguan kamtibmas seperti itu perlu diwaspadai, sehingga pesta demokrasi berjalan baik, menghasilkan pemilu berkualitas, serta tentunya dapat tetap menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.

Sumber : Antara News | Editor : Tim Media Centre

Related posts

KPU Ungkap DPS Pemilu 2024 Turun Jadi 190 Juta

admin

KTT ke-43 ASEAN 2023 Digelar 5-7 September di JCC

admin

Meski Presiden Jokowi Lengser, Pembangunan IKN Tetap Lanjut

admin