JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mencatat ada 99 dugaan pelanggaran, selama tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik (parpol) berlangsung sejak 1 Agustus 2022 hingga 13 Desember 2022. Dari jumlah itu, 80 diantaranya merupakan temuan Bawaslu dan 19 lainnya berupa laporan dugaan pelanggaran.
Sebagaimana dikemukakan Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI, Lolly Suhenty, menyebut bahwa selama tahapan pendaftaran, terdapat 17 laporan yang kemudian diperiksa Bawaslu dan satu laporan Panwaslih Aceh. “Hasil penanganan terhadap 18 laporan tersebut, ada 9 laporan dihentikan di putusan pendahuluan, 9 laporan dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan tidak terbukti ada pelanggaran administrasi,” ungkap Lolly dalam jumpa pers, Kamis (15/12/2022).
Sementara itu, 76 dugaan pelanggaran ditemukan saat tahapan verifikasi administrasi dilakukan, oleh petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat kota/kabupaten. Kemudian 11 temuan dihentikan pada putusan pendahuluan dan 1 temuan terkait dugaan pelanggaran administrasi KPU di Jawa Timur dinyatakan tak terbukti. “Sebanyak 64 temuan menyatakan KPU kabupaten/kota terbukti bersalah, melakukan pelanggaran administrasi dan diberi sanksi berupa teguran,” ujar Lolly.
Sisanya sambung Loly, pelanggaran terjadi pada tahapan verifikasi faktual, di mana terdapat dugaan pelanggaran ditemukan di Sulawesi Barat, Kalimantan Selatan, dan Sumatera Barat.
Sumber : Kompas.com | Editor : TMC