JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tak keberatan kampanye Pemilu 2024 dilakukan di kampus, asalkan hanya berupa debat kandidat. Sebagaimana dikatakan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, aturan kampanye di kampus bisa dilakukan jika Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) direvisi terlebih dahulu.
“Silakan revisi, tapi metodenya hanya debat, enggak boleh ada pawai, bisa repot kita, bisa enggak belajar itu mahasiswa,” kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (22/9).
Bagja lanjut menjelaskan, berbagai jenis kampanye di kampus saat ini masih dilarang UU Pemilu. Dengan demikian, politisi tidak bisa melakukan kegiatan terkait pemenangan di dalam kampus. Meski demikian, Bagja melihat ada kemungkinan kampanye berbentuk debat diselenggarakan di kampus. Namun, hal itu butuh pengaturan rinci di UU Pemilu.
“Kalau debat masih memungkinkan, tapi itu juga masih dalam perdebatan kan. Di aturannya enggak boleh, silakan diatur [melalui revisi UU Pemilu], tapi hanya debat,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyinggung aturan kampanye di kampus saat berbicara di Rakornas Sentra Gakkumdu, yang secara tegas UU Pemilu melarang hal itu.
Meski demikian, sambung Hasyim ada pengecualian, kampanye di kampus hanya boleh jika diundang oleh pihak perguruan tinggi.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda mendukung usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengizinkan pelaksanaan kampanye di kampus. Namun Huda menilai perguruan tinggi perlu diajak untuk menjadi bagian dari sosialisasi dan perdebatan politik ke depan. Namun, pelaksanaannya kata dia tetap harus dibatasi dan diatur lebih lanjut oleh KPU.
“Saya setuju ruang itu dibuka, ruang di mana kampus membikin mimbar politik dan menjadi bagian dari momentum politik Pemilu 2024,” katanya.
Sumber : CNN Indonesia | Editor : TMC