JAKARTA – Birgjen Endar Priantoro melaporkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan pemaksaan pembuatan Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi (LKTPK) ke Dewan Pengawas (Dewas). Menurut Endar, unsur pimpinan tersebut memaksa LKTPK terkait salah satu perkara penyelidikan, padahal belum dilakukan ekspose atau gelar perkara yang menetapkan adanya kejadian tindak pidana korupsi. “Saya juga melaporkan adanya dugaan pemaksaan pembuatan Laporan Kejadian Tindak Pidana (LKTPK),” kata Endar saat dihubungi Rabu (12/4/2023).
Menurut Endar, pemaksaan tersebut melanggar ketentuan hukum acara pidana. Ia juga melihat hal ini sebagai bentuk perbuatan melawan hukum. Meski demikian, Endar enggan mengungkap kasus yang dipaksakan melalui LKTPK tersebut. Ia meminta persoalan tersebut ditanyakan ke Dewas. “Silakan tanya ke Dewas,” ujar Endar.
Terpisah, anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris membenarkan bahwa subjek terlapor dalam aduan dugaan pemaksaan pembuatan LKTPK itu adalah Firli Bahuri. “Ya (terlapor Firli),” kata Syamsuddin. Meski demikian, Syamsuddin mengaku lupa LKTPK tersebut terkait kasus korupsi apa. Sebab, Dewas menerima banyak aduan. “Persisnya saya lupa. Soalnya Dewas saat ini banyak sekali terima laporan pengaduan,” tuturnya.
Lihat Foto Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Syamsuddin Haris menyebut Firli Bahuri dan pimpinan lembaga antirasuah lainnya akan dimintai klarifikasi terkait pemberhentian Brigjen Endar Priantoro besok, Selasa (11/4/2023).(KOMPAS.com/Syakirun Ni’am)
Selain melaporkan dugaan pemaksaan pembuatan LKTPK, Endar juga melaporkan Ketua KPK, Firli Bahuri ke Dewas atas dugaan kebocoran informasi penyelidikan. Penyelidikan dimaksud merupakan kasus dugaan korupsi baru di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yakni dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP). Menurut Endar, materi penyelidikan yang dibocorkan itu bersifat rahasia dan tidak bisa disebarkan. “Terlebih kepada pihak yang sedang diselidiki dan jelas-jelas mempunyai konflik kepentingan,” kata Endar.
Lanjut diungkapkan Endar, kedua kasus itu dilaporkan ke Dewas karena merupakan pelanggaran serius. Selain dua laporan tersebut, Endar sebelumnya juga melaporkan Firli dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H. Harefa ke Dewas, karena diduga melanggar etik. Firli diketahui menerbitkan surat penghadapan kembali ke Polri atas nama Endar pada 30 Maret. Sementara, Cahya menerbitkan surat pemberhentian Endar dari KPK pada 31 Maret. “Harapan saya kiranya, Yang Terhormat Dewas KPK, sesegera mungkin melakukan proses terhadap 3 pelaporan tersebut, sehingga kebenaran dapat dibuktikan,” ujarnya.
Diketahui, beberapa waktu terakhir Firli kembali diterpa isu tak sedap. Ia diduga membocorkan dokumen penyelidikan korupsi di ESDM itu ke Menteri ESDM, Arifin Tasrif. Dokumen itu disebut-sebut ditemukan penyidik saat menggeledah kantor Kementerian ESDM. Setelah menginterogasi pegawai ESDM berinisial IS, petugas KPK mendapatkan informasi dokumen itu didapatkan dari Arifin dan berasal dari Firli. “Itu dari Pak Menteri (Arifin Tasrif), dari Pak Firli dapatnya,” kata IS dalam video yang diunggah akun @dimdim0783.
Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean membenarkan pihaknya telah menerima laporan dugaan pelanggaran etik dari Endar dengan subjek terlapor Firli Bahuri. “Oh iya (Endar laporkan Firli soal kebocoran dokumen),” kata Tumpak saat ditemui awak media di Gedung ACLC KPK, Selasa (11/4/2023).
Sumber : Kompas.com | Editor : TMC