MANTAN 3 pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni Abraham Samad, Bambang Widjojanto dan Saut Situmorang akan melaporkan Ketua KPK Firlu Bahuri ke Dewan Pengawas KPK dan ke Mabes Polri, buntut dari bocornya dokumen penyelidikan. Sebelum ketiga mantan pimpinan KPK ini melapor, ternyata sejak Senin (10/4), sejumlah massa yang mengatasnamakan Koalisi Masyarakat Sipil, menggelar aksi unjuk rasa di depan halaman Gedung Merah Putih KPK, Senin (10/4) pagi.
Tujuan mereka berunjuk rasa sebagai protes terhadap kepemimpinan Ketua KPK Firli Bahuri yang belakangan banyak membuat polemik. Bukan sembarang orang, aksi yang digelar Koalisi Masyarakat Sipil itu diikuti sejumlah oleh eks pimpinan KPK, yakni Abraham Samad, Bambang Widjojanto, dan Saut Situmorang. “Hari ini kita akan melaporkan Saudara Firli Bahuri kepada dewan pengawas, terhadap pelanggaran etika dan pelanggaran perilaku,” kata Samad saat mengikuti unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/4).
Samad menjelaskan, aduan kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK itu terkait dugaan bocornya dokumen penyelidikan, kasus korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dia menduga, ada keterlibatan Firli kebocoran dokumen tersebut. “Kita juga melihat bahwa serangkaian pembocoran dokumen yang (diduga) dilakukan oleh Firli itu adalah sebuah tindakan yang tidak bisa ditolerir lagi,” ujar Samad.
Samad menilai bocornya dokumen itu juga bisa masuk ranah tindak pidana, jika terbukti dilakukan. Oleh karena itu, dia mendesak Dewas KPK untuk bersikap tegas. “Kita mendorong Dewas untuk lebih objektif untuk segera memeriksa Firli dan menjatuhkan sanksi pencopotan pemberhentian secara tidak hormat, karena telah melakukan pelanggaran etika dan pelanggaran pidana,” ungkap dia.
Dalam kesempatan yang sama, Saut Situmorang meminta Dewas KPK untuk bekerja secara profesional, transparan, akuntabel, dan berintegritas dalam mendalami dugaan bocornya dokumen penyelidikan ini. Dengan begitu, integritas KPK dapat kembali seperti semula. “Supaya Indonesia bisa terselamatkan dan muruah KPK kembali ke tempat semula, bahwa dia adalah benar-benar penegak hukum, hukum antikorupsi yang transparan, akuntabel, berintegritas, dan bisa bertanggung jawab,” ujar Saut.
Sebelumnya, dugaan kebocoran dokumen penyelidikan kasus dugaan korupsi pembayaran tukin di Kementerian ESDM ini, beredar di media sosial dalam bentuk unggahan foto tangkapan layar percakapan aplikasi Whatsapp. Disebutkan, dokumen itu ditemukan ketika tim penindakan KPK, menggeledah ruangan salah satu saksi di kantor Kementerian ESDM.
Padahal, dokumen tersebut bersifat rahasia dan hanya diperuntukkan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas penyelidikan kepada pimpinan KPK. Saksi yang ruangannya digeledah itu menyebutkan bahwa dokumen tersebut diperoleh dari pimpinan KPK berinisial Mr F.
Tujuan penyampaian dokumen tersebut, supaya saksi berhati-hati dan melakukan antisipasi terhadap upaya penindakan yang dilakukan KPK. Padahal, di sisi lain, tim KPK sedang melakukan operasi tertutup, untuk mengungkap kasus korupsi di Kementerian ESDM. Namun, baik KPK maupun Kementerian ESDM telah membantah temuan tersebut. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menegaskan, tuduhan tersebut tidak benar. “Sejauh ini informasi yang kami terima, tidak benar, ya, seperti apa yang dituduhkan tersebut,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/4) lalu.
Meski membantah, KPK mempersilakan masyarakat untuk melaporkan kabar itu ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Terlebih, jika ada bukti kuat yang dimiliki untuk mendukung info tersebut. “Silakan saja laporkan kepada Dewas KPK. Di sanalah akan diuji (kebenarannya), bukan diobral di ruang publik dengan dibumbui narasi bermodalkan asumsi,” ujar Ali seraya menegaskan, bahwa tuduhan seperti itu merupakan hal yang biasa. Ia mengungkapkan, KPK sering kali diterpa kabar miring saat menangani kasus korupsi.
Sebelum pelaporan oleh para eks pimpinan KPK kemarin, Firli Bahuri diketahui telah dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK terkait dengan dugaan kebocoran dokumen. Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, membenarkan adanya laporan itu, tapi dia enggan memerinci identitas pihak pelapor. “Betul ada laporan yang diterima Dewas. Semuanya masih dalam proses sesuai SOP di Dewas,” kata Albertina kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan, dugaan kebocoran dokumen hasil penyelidikan kasus dugaan rasuah pembayaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian ESDM. Laporan itu diajukan ke Polda Metro Jaya pada Kamis (7/4). Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, pihak terlapor dalam laporan itu adalah oknum KPK. Ia menyebutkan, laporannya itu telah diterima oleh Polda Metro Jaya. “Terlapornya oknum KPK Dalam Penyelidikan, saya tidak sebut nama. Surat laporan sudah diterima anggota piket Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Bripda Suranta,” kata Boyamin, Ahad (9/4).
Meski tidak menyebutkan identitas oknum KPK dimaksud, merujuk surat laporan yang diajukan itu, diketahui ada 2 pihak sebagai terlapor. Kemudian, dalam laporan itu, MAKI melampirkan satu bundel, perihal laporan dugaan membocorkan dokumen hasil penyelidikan KPK perkara dugaan korupsi tunjangan kinerja Kementerian ESDM.
Menurut Boyamin, rumusan tindak pidana pembocoran dokumen ini, sudah masuk dalam kategori menghalangi penyidikan, melakukan komunikasi dengan pihak berperkara, membuka informasi yang dikecualikan, membocorkan rahasia intelijen serta membocorkan surat dan keterangan yang dirahasiakan.
Selain itu, dalam laporan tersebut, Boyamin juga mengajukan 3 saksi. Mereka adalah Menteri ESDM Arifin Tasrif, Kepala Biro Hukum ESDM sekaligus Pelaksana Harian Dirjen Minerba Muhammad Idris Froyoto Sihite, dan mantan direktur penyelidikan KPK Endar Priantoro.
Sumber : Republika.co.id | Editor : TMC