ANGGOTA Komisi I DPR RI Christina Aryani, mendorong agar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) segera mendalami platform ChatGPT, yang sedang ramai diperbincangkan publik. Sebagaimana dilasnir dari laman dpr.go.id, Aryani meminta kepada Kominfo untuk segera mengambil langkah proaktif, terlebih jika ChatGPT belum terdaftar sebagai PSE. Maka dari itu, salah satunya langkah perlu dilakukan yakni dengan bersurat kepada platform itu untuk segera memenuhi kewajibannya. “Kami dorong agar Kominfo segera mendalami dengan berpegang pada regulasi yang ada,” kata Christina Aryani dalam keterangannya, Selasa (28/2).
Selain itu, Aryani juga berharap, agar Kominfo memastikan pemenuhan ketentuan sesuai dengan aturan penyelenggaraan sistem elektronik (PSE) lingkup privat, yang tertuang dalam Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020. “Platform yang ada di tengah masyarakat, termasuk ChatGPT, tentu harus sesuai dengan ketentuan PSE yang dikeluarkan Kominfo,” tegasnya seraya menambahkan, sesuai dengan Peraturan Menteri, kategori PSE lingkup privat wajib mendaftar ke Kominfo adalah PSE yang menyediakan layanan mesin pencari, penyediaan informasi elektronik berbentuk tulisan, gambar, suara, video, animasi, musik, film, dan permainan, termasuk kombinasi dari sebagian atau seluruhnya.
“Kalau lihat ketentuan ini, jelas ChatGPT ini wajib daftar. Maka, langkah pertama menurut saya Kominfo perlu memastikan platform ChatGPT terdaftar terlebih dahulu,” katanya. Platform ChatGPT belakangan viral di kalangan publik, karena aplikasi ini bekerja seperti sistem pencarian Google yang berbentuk chat, sehingga pengguna seperti tengah bertukar pesan. Sistem chatbot tersebut, merupakan besutan dari perusahaan kecerdasan buatan asal Amerika Serikat, Open AI. Aplikasi tersebut dikenal memiliki kemampuan yang mengagumkan, sebab ChatGPT dapat memberikan informasi ke pengguna dengan bahasa yang sangat natural, mirip saat sedang bertukar pesan dengan manusia.
Editor : TMC