Warning: Constant WP_MEMORY_LIMIT already defined in /home/u8660474/public_html/dpdhanurakaltim.com/wp-config.php on line 87
Delapan Fraksi DPR Berterima Kasih kepada Presiden Jokowi – Web Resmi DPD Hanura Kaltim
Web Resmi DPD Hanura Kaltim
Nasional PEMILU

Delapan Fraksi DPR Berterima Kasih kepada Presiden Jokowi

Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM (Bakumham) DPP Partai Golkar, Supriansa. Menurut Supriansa, delapan fraksi di DPR yang menolak perubahan sistem pemilu legislatif berterima kasih atas sikap Presiden Joko Widodo. (ilustrasi). Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar.

JAKARTA – Kubu pendukung sistem proporsional terbuka, terdiri atas 8 fraksi DPR minus PDI Perjuangan, berterima kasih kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) atau pemerintah, yang menyatakan menolak pergantian sistem pemilihan legislatif (pileg) proporsional terbuka, kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menilai Presiden sejalan dengan kemauan DPR. “Kami dari DPR setelah mendengar keterangan disampaikan Pemerintah, kami sangat berterima kasih,” kata Supriansa, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar, yang disampaikannya usai sidang uji materi Sistem Proporsional Terbuka di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis (26/1/2023).

Supriansa adalah anggota Tim Kuasa DPR yang membacakan keterangan resmi DPR, dalam sidang uji materi tersebut. Ia membacakan bagian yang menyatakan dukungan terhadap sistem proporsional terbuka. Sedangkan bagian yang menyatakan dukungan terhadap sistem proporsional tertutup, dibacakan anggota Tim Kuasa yang juga anggota Komisi III dari PDIP, Arteria Dahlan.

Sembilan fraksi di parlemen, kini memang terpecah jadi 2 kubu dalam menyikapi uji materi sistem pileg ini. Kubu pendukung sistem proporsional terbuka terdiri atas 8 fraksi, mulai dari Golkar, Nasdem, Demokrat, hingga PPP. Sedangkan kubu pendukung proporsional tertutup hanya PDIP sendiri.

Lebih lanjut Supriansa menilai, sikap DPR dan Pemerintah sejalan dalam terkait sistem pileg ini, yakni sama-sama ingin mempertahankan UU Pemilu, untuk digunakan sebagai landasan pelaksanaan Pemilu 2024. Salah satu isi UU tersebut adalah pileg menggunakan sistem proporsional terbuka.

Lebih lanjut, dia mengklaim DPR dan Pemerintah juga sejalan dalam melihat upaya perbaikan sistem pemilu, yakni harus melibatkan rakyat dalam prosesnya. Dia pun meminta masyarakat yang ingin memperbaiki sistem pemilu, agar menyampaikan masukan kepada DPR, karena pilihan sistem merupakan kebijakan terbuka atau open legal policy. “Kapan saja rakyat bisa memberikan masukan kepada kami, untuk membuat sistem pemilu yang lebih baik ke depannya menurut pendapat rakyat, kami terbuka untuk secara bersama sama utk memperbaikinya,” kata Supriansa.

Adapun kubu pendukung sistem proporsional tertutup belum memberikan komentar terkait sikap Pemerintah ini. Tanggapan kubu proporsional tertutup ini tentu ditunggu-tunggu, karena Presiden Jokowi ternyata berbeda pandangan dengan partainya sendiri, PDIP. Dalam sidang MK hari ini, Presiden Jokowi menyampaikan keterangan resmi lewat kuasa hukumnya, Menkumham Yasonna Laoly dan Mendagri Tito Karnavian. Keterangan itu dibacakan oleh Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar.

Dalam bagian petitumnya, Presiden meminta MK memutuskan Pasal 168 UU Pemilu, yang mengatur pileg menggunakan sistem proporsional terbuka, tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan masih punya kekuatan hukum mengikat. Artinya, Presiden meminta MK menolak permohonan penggugat, agar sistem pileg kembali menggunakan sistem proporsional tertutup.

Dalam keterangannya, Presiden mengatakan proses penyelenggaraan Pemilu 2024 saat ini sedang berjalan dan jika MK memutuskan merubah sistem pileg dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup, maka akan berpotensi terjadinya gejolak sosial politik.

Selain itu, Presiden menyatakan pilihan sistem yang akan digunakan adalah kebijakan terbuka atau open legal policy lembaga pembentuk undang-undang. Karena itu, Presiden beranggapan penggunaan sistem proporsional terbuka tidak bertentangan dengan UUD 1945. Kendati begitu, Presiden mengakui diperlukan perbaikan sistem pemilu ke depannya. Harus dicari sistem alternatif yang bisa menutupi kelemahan sistem proporsional terbuka maupun tertutup.

MK masih butuh keterangan tambahan sebelum memutuskan perkara ini. MK akan melanjutkan sidang pada 9 Februari 2023 mendatang, dengan agenda mendengar keterangan tambahan dari Presiden, DPR, dan pihak terkait KPU. Sebagai informasi, gugatan uji materi sistem proporsional terbuka ini dilayangkan 6 warga negara perseorangan, salah satunya merupakan kader PDIP. Para penggugat meminta MK memutuskan penerapan sistem proporsional terbuka inkonstitusional, dan memutuskan penggunaan kembali sistem proporsional tertutup.

Sumber : Repiblika.co.id | Editor : TMC

Related posts

Gus Muhaimin : KPU-Kemendagri Tindaklanjuti 4 Juta DPT Non e-KTP Temuan Bawaslu

admin

Fadli Zon: FIFA Pakai Standar Ganda Soal Timnas U-20 Israel

admin

Ganjar dan Ridwan Kamil Ditantang Berpasangan di Pilpres 2024

admin