Warning: Constant WP_MEMORY_LIMIT already defined in /home/u8660474/public_html/dpdhanurakaltim.com/wp-config.php on line 87
Di Luar Dugaan, Begini Alasan WTO Kalahkan RI dari Uni Eropa - Web Resmi DPD Hanura Kaltim
Web Resmi DPD Hanura Kaltim
Nasional

Di Luar Dugaan, Begini Alasan WTO Kalahkan RI dari Uni Eropa

Foto: REUTERS/Denis Balibouse

JAKARTA – Pemerintah Indonesia yang melakukan pelarangan espor bijih nekel ke luar negeri, digugat di oleh Uni Eropa (UE) di Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO). Dari gugatan itu, Indonesia dinyatakan kalah atas kebijakannya sendiri, yang melakukan pelarangan kegiatan ekspor bijih nikel ke luar negeri, yang diputusakan pada Oktober 2022 lalu. Atas putusan itu, Indonesia menyatakan banding.

Belakangan baru diketahui, kekalahan RI atas gugatan Uni Eropa ini dipicu karena industri hilir nikel di Indonesia dianggap belum matang alais belum siap. Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional Bara Krishna Hasibuan menjelaskan, belum matangnya industri hilir di Indonesia, menjadi dasar WTO memenangkan gugatan Uni Eropa. Pemerintah dinilai tidak bisa menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk mendukung industrialisasi di Indonesia.

“Fasilitas pengolahan nikel itu dikatakan belum kuat. Jadi kalau industrinya sudah kuat itu bisa katanya dilakukan larangan ekspor terhadap komoditas. Tetapi kita kan juga pada saat sekarang sudah ada industri yang cukup banyak untuk mengolah nikel tersebut, itu sudah kami jelaskan dan itu tidak diterima. Tapi gak apa-apa, kan kita sudah memutuskan untuk banding,” jelasnya pada Kamis (2/3/2023).

Meski demikian, pemerintah telah mempersiapkan argumentasi dalam upaya banding di WTO melawan Uni Eropa. Salah satunya dengan memastikan bahwa industri hilir dari produk olahan nikel di dalam negeri sudah kokoh. “Sekarang ini kita betul-betul ngebut untuk memperkuat industri, terutama yang baterai EV. Nanti diharapkan kalau panel banding terbentuk yang diperkirakan 2024, walaupun itu tidak langsung mendengarkan kasus kita karena kasus kita ini ngantri di urutan 25. Jadi kalau kasus kita didengar tahun 2025 akhir misalnya, itu industri kita kan sudah kuat, jadi kita cukup yakin kalau argumentasi kita bisa diterima,” ungkapnya.

Related posts

MK Pastikan Penyelenggaraan Pemilu Serentak Konstitusional

admin

Bappenas: Siapa Pun Presidennya Harus Lanjutkan Pembangunan IKN

admin

Indonesia dan Singapura Sepakati 20 Kerja Sama di Sejumlah Bidang

admin
Media Centre