SEIRING dengan masifnya pembangunan infrastruktur, ternyata cukup banyak berdiri hunian baru yang sebelumnya tidak ada, kini berdiri di sekitar area konsesi Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (KN) Nusantara. Bangunan liar itu diduga baru berdiri setelah UU IKN disahkan pada Februari 2022.
Berdirinya bangunan tak berizin di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang ada di Desa Bumi Harapan, Kelurahan Pemaluan, dan Desa Bukit Raya di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU) akan ditertibkan. Di wilayah itu, saat ini sedang dilakukan pembangunan infrastruktur dasar dan infrastruktur pemerintahan IKN.
Menyikapi hal itu, Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat, akan melaksanakan operasi penegakan tata ruang di wilayah IKN. Alasannya, Otorita IKN menemukan banyak hunian diduga tak mengantongi izin pembangunan. Disinyalir, itu dilakukan spekulan untuk mendapatkan uang ganti rugi lahan, karena terdampak pembangunan IKN.
“Padahal, sudah ditetapkan rencana detail tata ruang (RDTR) di IKN. Setiap wilayah memiliki rumusan pengembangan masing-masing. Tapi, hari ini orang membangun secara masif tanpa izin. Dan kami akan melakukan penegakan hukum dengan penertiban,” tegasnya.
Lebih lanjut Thomas menuturkan, Otorita IKN akan melakukan sosialisasi mengenai operasi tata ruang. Terutama, kepada pemerintah desa maupun aparat kelurahan di wilayah IKN. Pihaknya pun sudah berkomunikasi dengan pangdam VI/Mulawarman maupun kapolda Kaltim, terkait rencana penertiban bangunan yang diduga tak memiliki izin di IKN. “Kita akan turun operasi nanti. Dan memisahkan bangunan yang sebelum dan setelah adanya UU IKN. Karena yang setelah adanya UU IKN ini, semua ‘kan liar. Mafia cukup banyak, membangun seolah-olah untuk mendapatkan ganti rugi,” ungkapnya.
Oleh karenanya Thomas berharap, melalui operasi penertiban tata ruang ini, persoalan pertanahan yang terjadi di Jakarta tak terulang kembali di IKN. “Kami akan lakukan itu (penertiban). Biar tahu, ini jangan sembarang. Kita enggak mau, Jakarta terjadi di sini (IKN), hunian liar boleh membangun. Spekulan semua. Ini ‘kan pingin ada IKN, mendapat ganti rugi,” jelasnya.
Kendati demikian, sejauh ini, mantan direktur Kawasan, Perkotaan dan Batas Negara (Waskoban) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ini mengaku, masih belum mendapat data jumlah hunian yang diduga tak berizin di wilayah IKN. Adapun saat ini, masih dilakukan identifikasi yang dilaksanakan Direktur Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Otorita IKN Brigjen Edgar Diponegoro.
“Direktur Trantibum ini, jenderal bintang satu dari Mabes Polri. Sementara ini sudah bekerja melakukan identifikasi. Dan akan kami kroscek dengan Pemkab PPU. Untuk mengecek berapa hunian liar yang saat ini berdiri. Karena kami akan menyesuaikan dengan RDTR,” tandasnya.
Sumber : Radar Tarakan | Editor : TMC