Web Resmi DPD Hanura Kaltim
IKN NUSANTARA News

Direktur Celios Tolak Rencana IKN Siapkan Lahan Khusus Pusat Kegiatan Keuangan

JAKARTA – Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira menentang sekaligus menolak, terkait rencana pemerintah menyiapkan Lahan Khusus sebagai Pusat Kegiatan Keuangan atau financial center di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Pasalnya, sambung Bhima, IKN nanti bisa jadi pintu masuk untuk suaka pajak atau tax haven

Menurutnya, rencana itu tidak tepat karena indonesia sebagai anggota negara G20, menyepakati global minimum tax atau pajak global minimum untuk mencegah terjadinya perebutan dana, karena lomba menurunkan tarif pajak. “Tidak tepat dan dapat membuat investor mundur,” ujarnya saat dihubungi, pada Rabu (21/12).

Bahkan, sambung Bhima, investor dari negara maju akan menjauh kalau Indonesia justru mendirikan wilayah surga pajak. “Harusnya yang dibangun itu daya saing, bukan kejar-kejaran atau obral insentif pajak,” tegasnya.

Seperti diberitakan, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan, ibu kota baru akan menyediakan lahan khusus untuk pusat kegiatan keuangan atau dedicated financial center. Lahan itu disiapkan agar lembaga atau perusahaan yang berminat pindah ke IKN, tidak khawatir terkait masalah tempat. “Lahan yang disiapkan itu cukup luas, sampai–sampai saya bertanya ini apakah ini serius? Mungkin luasnya 2,5 kalinya BSD (Bumi Serpong Damai),” ungkapnya pada Kamis 24 November 2022.

Seiring dengan hal tersebut, Mahendra mengajak seluruh pemangku kepentingan, untuk berkolaborasi dalam pengembangan sektor keuangan, termasuk di dalamnya adalah pasar modal. Dilain sisi pemerintah akan memberikan relaksasi atau insentif,hingga kemudahan izin serta berencana memberikan tax holiday selama 30 tahun, pada tahap awal untuk investor yang berinvestasi di sektor infrastruktur, dan layanan umum dengan minimal Rp 10 miliar.

Insentif berupa tax holiday akan diberikan kepada investor yang membangun fasilitas ekonomi, seperti mal dan sarana wisata. Investor akan memperoleh tax holiday selama 20 tahun. Investor yang menggelar kegiatan untuk penelitian dan pengembangan di bidang tertentu, juga bisa mendapat super tax deduction hingga 350 persen. Bahkan Investor di IKN Nusantara diiming-imingi masa hak guna lahan hingga lebih 00 tahun.

Terkait hal itu, Kepala Otorita IKN, Bambang Susantono, menjelaskan aturan insentif tersebut tengah berproses untuk finalisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Saat ini pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM tengah mengusulkan untuk memasukkan revisi UU IKN, dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2023 kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Sumber : Tempo.co | Editor : TMC

Related posts

Indonesia Resmi Jadi Ketua ASEAN 2023

admin

500 Insinyur Dukung Pembangunan IKN Nusantara

admin

Spanyol dan Finlandia Siap Bangun IKN Nusantara

admin