JAKARTA – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito merespons kritik, Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih yang menilai pihaknya lambat dalam memproses laporan dugaan kecurangan Komisi Pemilihan Umum (KPU), dalam proses verifikasi partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024. Menurut Heddy, cepat atau lambatnya penanganan sebuah laporan itu bersifat relatif. “Terima kasih atas masukan dan kritiknya. Cepat atau lambat itu relatif. Tergantung dari sudut mana cara melihatnya,” kata Heddy saat dihubungi, Senin (23/1).
Lanjut ditakan Heddy, pihaknya memastikan bahwa DKPP akan menangani perkara pengaduan sesuai dengan urutan tanggal masuknya pengaduan. Selama satu setengah bulan terakhir, sejak 5 Desember 2022 hingga 20 Januari 2023, DKPP tengah kebanjiran pengaduan. Disebutkan Heddy, saat ini tercatat ada 72 pengaduan aktif semuanya masih dalam proses verifikasi administrasi dan materiil. “Jumlah itu di luar 20 perkara atau aduan yang sedang dalam proses persidangan. Pekan lalu, DKPP menyidangkan empat perkara. Dua anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, diberhentikan,” ucapnya.
Heddy lanjut menambahkan, laporan dugaan kecurangan KPU dalam proses verifikasi parpol peserta Pemilu 2024 sudah masuk proses verifikasi materiil saat ini. “Selanjutnya, bila perkaranya secara materiil memenuhi syarat, akan masuk persidangan. Dijadwalkan sesui dengan urutan perkara yang masuk. Semua perkara diperlakukan setara, tidak ada yang diistimewakan,” tuturnya.
Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih sebelumnya mengkritik sikap DKPP, yang dinilainya lambat dalam memproses laporan dugaan kecurangan KPU dalam proses verifikasi parpol peserta Pemilu 2024. Padahal, koalisi menyatakan, Pasal 13 ayat (1) juncto ayat (7) juncto ayat (8) Peraturan DKPP RI Nomor 1 Tahun 2021. tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, telah menjelaskan secara rinci tahapan administrasi saat pelaporan dugaan pelanggaran kode etik.
DKPP wajib memberitahukan perkembangan kepada pelapor maksimal 5 hari setelah dokumen diterima. “Lambatnya DKPP memproses pelaporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, diduga melanggar Pasal 13 ayat (1) juncto ayat (7) juncto ayat (8) Peraturan DKPP tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,” ungkap Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih dalam keterangan resmi, Senin (23/1).
“Alih-alih itu, ditegakkannya sejak laporan dugaan kecurangan verifikasi partai politik disampaikan pada tanggal 21 Desember 2022, DKPP baru mengirimkan perkembangan pelaporan pada tanggal 5 Januari 2023,” katanya. Oleh karenanya, Kaolisi memandang sikap seperti itu, memperlihatkan DKPP sebagai lembaga pengawas etik tidak profesional, karena baru menginformasikan hasil pemeriksaan administrasi 11 hari setelah dokumen diterima. Menurut koalisi, DKPP semestinya bertindak cepat dalam memeriksa dugaan pelanggaran kode etik ini. Sebab, lanjut mereka, indikasi kecurangan pemilu yang dilakukan pimpinan KPU, sudah terang benderang.
Sumber : CNN Indonesia | Editor : TMC