Warning: Constant WP_MEMORY_LIMIT already defined in /home/u8660474/public_html/dpdhanurakaltim.com/wp-config.php on line 87
DKPP Sanksi Ketua KPU Hasyim Peringatan Berat, Idham Tidak Bersalah - Web Resmi DPD Hanura Kaltim
Web Resmi DPD Hanura Kaltim
Nasional PEMILU

DKPP Sanksi Ketua KPU Hasyim Peringatan Berat, Idham Tidak Bersalah

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito (tengah) dan empat anggota DKPP lainnya tengah membacakan putusan atas perkara dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.foto istimewa.

JAKARTA – Isi percakapan antara Ketua KPU Hasyim Asy’ari dengan Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni alias Wanita Emas, terungkap dalam sidang pembacaan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Berdasarkan fakta tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi berat terhadap  Hasyim Asy’ari.

Sebagaimana dibacakan Anggota DKPP, Ratna Dewi Pettalolo pada persidangan Senin (3/4) itu, terkuak fakta bahwa Hasyim dan Hasnaeni aktif berkomunikasi melalui aplikasi WhatsApp. Mereka bertukar kabar setiap hari terkait hal-hal yang tidak berhubungan dengan pemilu.

Dewi mengungkap isi pesan yang dikirimkan Hasyim kepada Hasnaeni. Salah satunya yakni “Nanti malam, dirimu keluar bawa mobil sendiri. Jemput aku, kita jalan berdua, ziarah keliling Jakarta”. Pesan lain dari Hasyim yakni, “Bersama KPU kita bahagia, bersama Ketua KPU saya bahagia”. Ada juga pesan seperti ini: “Udah jalan ini menujumu”, lalu “Hati-hati, selalu jaga diri dan jaga kesehatan selalu”, serta “Kalau ada sesuatu yang diperlukan malam ini, kontak aja, saya standby, siap merapat”.

Lebih lanjut Dewi mengatakan, percakapan mereka menunjukkan adanya kedekatan secara pribadi. Bukan percakapan antara Ketua KPU dan ketua partai politik terkait kepentingan kepemiluan. “DKPP menilai tindakan teradu sebagai penyelenggara pemilu, terbukti melanggar prinsip profesional dengan melakukan komunikasi yang tidak patut dengan calon peserta pemilu, sehingga mencoreng kehormatan lembaga penyelenggara pemilu,” kata Dewi di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (3/4/2023).

Oleh karenanya, Hasyim dinilai melanggar sejumlah pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu (KEPP). Disebutkan Dewi, terungkapnya percakapan intens itu, ketika majelis hakim DKPP menggali kebenaran dugaan Hasyim melakukan pelecehan seksual terhadap Hasnaeni. DKPP berkesimpulan bahwa dalil pelecehan itu tidak terbukti, karena pihak Hasnaeni tidak bisa menghadirkan alat bukti materil dan saksi.

Sebagai catatan, Hasnaeni mendalilkan Hasyim melecehkan dirinya dengan iming-iming, bakal meloloskan partainya sebagai peserta pemilu. KPU RI pada 14 Oktober menyatakan Partai Republik Satu tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Sekitar 2 bulan usai dinyatakan tidak lolos, barulah Hasnaeni mengungkap dugaan pelecehan seksual tersebut dan membuat aduan ke DKPP.

Dalam sidang putusan ini, DKPP menyatakan Hasyim melanggar kode etik, karena terbukti melakukan perjalanan pribadi bersama Hasnaeni ke DIY Yogyakarta pada Agustus 2022 lalu. Sesampai di Jogja, mereka berduaan menziarahi sejumlah pantai dan goa. DKPP menilai, perjalanan Hasyim bersama ketua umum partai politik di luar agenda kedinasan itu, merupakan tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Apalagi, ketika itu KPU sedang melakukan verifikasi administrasi terhadap Partai Republik Satu sebagai syarat untuk menjadi peserta Pemilu 2024.

Atas sejumlah pelanggaran kode etik tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi berat kepada Hasyim. “Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir, kepada teradu Hasyim Asya’ri selaku ketua merangkap anggota KPU RI, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito. Atas putusan itu, Hasyim enggan menanggapi, dia hanya memberikan penjelasan terkait isu pemilu lainnya.

Related posts

Pengamat Prediksi 3 Pasangan Capres Bakal Berlaga di Pilpres 2024

admin

Pemerintah Akan Tanam Berbagai Jenis Tumbuhan dari 38 Provinsi di IKN

admin

KPUD Kembali Diintimidasi Usai Laporkan Dugaan Manipulasi

admin
Media Centre