Web Resmi DPD Hanura Kaltim
Kaltim

DPC Hanura Diminta Persiapkan Kelengkapan Jelang Verifikasi Parpol

Ketua Bapilu DPD Partai Hanura Kaltim, Agussalim

SAMARINDA – Meski waktu pelaksanaan verifikasi adminsitrasi maupun verifikasi faktual, masih lama pada Oktober 2022 mendatang. Namun Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hanura Kaltim, meminta kepada seluruh Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) segera melengkapi seluruh persyaratan, baik administrasi, keanggotaan dan kelengkapan fisik lainnya, guna menghadapi verifikasi faktual dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di masing-masing Kabupaten dan Kota se-kaltim.

Hal tersebut dikemukakan Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) DPD Hanura Kaltim, Agussalim S.Sos, M.I.Kom, kepada tim media centre, Senin (25/7/2022) kemarin. “Mekanisme pendaftaran partai politik, tentu DPP yang mendaftar langsung ke KPU RI, sesuai jadwal pada tanggal 1-14 Agustus 2022 nanti. DPP saat mendaftar, menyerahkan seluruh SK kepengurusan baik DPP, DPD sebanyak 34 provinsi dan DPC seluruh Indonesia, minum 3 provinsi baru hasil pemekaran provinsi Papua,” jelas Agussalim.

Selanjutnya, sambung Agus, setelah partai resmi didaftarkan DPP di KPU RI, kemudian oleh KPU daerah dilakukan verifikasi administrasi, yakni memeriksa keabsahan SK kepengurusan, jumlah keanggotaan apakah sudah sesuai dengan batas minimal yang telah ditetapkan KPU, serta keberadaan kantor kesekretariat. Jika secara faktual lengkap, kemudian KPU Provinsi memeriksa kelengkapan adminsitrasi maupun faktual ditingkat provinsi.

“Kalau Kaltim ada 10 kabupaten dan kota, maka syarat minimal kepengurusan partai wajib terbentuk di 8 kabupaten dan kota. Tapi Insya Allah partai Hanura di Kaltim, 100 persen bisa terbentuk, apalagi waktu verifikasi waktunya masih panjang pada oktober nanti,” katanya.

Setelah terverifikasi di tingkat provinsi, sambung Agussalim, lalu KPU Kaltim membawa seluruh berkas partai ke KPU Pusat untuk diverifikasi tentang keabsahan SK kepengurusan, surat menyuratnya, keanggotaannya dan selanjutnya diplenokan.

“Meski saat ini di Indonesia ada pemanbahan 37 provinsi, termasuk 3 Daerah Otonomi Baru (DOB) hasil pemekaran di Papua,  yakni Papua Selatan dengan ibu kota berada di Merauke, lalu Papua Tengah ada di Nabire, dan Papua Pegunungan ada di Jayawijaya. Namun 3 DOB tersebut  tidak perlu dibentuk kepengurusa, kecuali pada Pemilu 2029 mendatang,” jelasnya.

Dari sejumlah parpol yang mendaftar, bisa saja ada yang tidak lolos verifikasi dan tidak ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024. Parpol yang tak lolos, masih diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan ke Bawaslu RI, jika tetap tak lolos, terakhir adalah melalui upaya hukum, parpol mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN).

“Meski ada parpol yang mengajukan gugatan, namun proses penetapan dan mengundian nomor urut kepesertaan partai politik, tetap bisa dilaksanakan. Jikapun katakanlah, parpol yang mengajukan gugatan di TUN memang, maka oleh KPU akan diberi nomor urut berikutnya,” tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, sebagaimana dilansir pada laman KPU, salinan PKPU nomor.4 tahun 2022, yang telah diunggah di laman resmi KPU, pada Jumat (22/7/2022) lalu, pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 akan dimulai pada 1 Agustus 2022 mendatang. PKPU ini mengatur soal 13 tahapan sejak pendaftaran parpol calon peserta hingga penetapan parpol peserta Pemilu 2024, sebagaimana rincian berikut ini.

  1. Pengumuman pendaftaran parpol pada 29-31 Juli 2022.
  2. Pendaftaran parpol dan penyampaian dokumen pendaftaran oleh parpol pada 1-14 Agustus 2022.
  3. Verifikasi administrasi pada 2 Agustus-11 September 2022.
  4. Penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi administrasi kepada parpol dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada 14 September 2022.
  5. Masa perbaikan dokumen persyaratan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh parpol pada 15 September-28 September.
  6. Verifikasi administrasi perbaikan pada 29 September-12 Oktober 2022.
  7. Penyampaian dan pengumuman rekapitulasi hasil verifikasi administrasi kepada parpol dan Bawaslu pada 14 Oktober 2022.
  8. Verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan pada 15 Oktober-4 November 2022.
  9. Penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan kepada parpol dan Bawaslu pada 9 November 2022.
  10. Masa perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh parpol pada 10-23 November 2022.
  11. Verifikasi faktual perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan parpol pada 24 November-7 Desember 2022.
  12. Penetapan parpol peserta Pemilu 2024 pada 14 Desember 2022. Pada hari yang sama juga dilakukan pengundian nomor urut parpol peserta pemilu.
  13. Pengumuman parpol peserta pemilu pada 14 Desember 2022.

Penulis : Suarno | Editor : Suarno

 

 

 

 

 

 

Related posts

Bawaslu Gelar Konsolidasi dan Sosialisasi Pengawasan serta Deklarasi Damai Parpol

admin

PLN Bangun Sutet Kapasitas 150 KV, Pasok Listrik di IKN Nusantara

admin

Pakar Perencanaan Sebut IKN Nusantara Perkuat Pertahanan dan Keamanan

admin