Warning: Constant WP_MEMORY_LIMIT already defined in /home/u8660474/public_html/dpdhanurakaltim.com/wp-config.php on line 87
DPR : Kemendikbudristek Tindak Tegas Praktik Perjokian Calon Guru Besar – Web Resmi DPD Hanura Kaltim
Web Resmi DPD Hanura Kaltim
Nasional

DPR : Kemendikbudristek Tindak Tegas Praktik Perjokian Calon Guru Besar

Anggota Komisi X DPR RI Fahmy Alaydroes. Foto: Dep/nr

ANGGOTA X DPR RI Fahmy Alaydroes meminta, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk menindak tegas praktik perjokian akademik di Indonesia. Baginya, peristiwa ini membuka tabir ironi dunia akademik yang melibatkan pejabat struktural kampus, dosen, hingga mahasiswa. “Saat ini Panja Pendidikan Tinggi Komisi X DPR RI sedang menyiapkan laporan kerjanya dan menemukan banyak Pekerjaan Rumah (PR) dalam peningkatan mutu perguruan tinggi kita. Secara umum mutu pendIdikan tinggi kita masih jauh dari harapan,” ungkap Fahmy sebagaimana dilansir pada laman dpr.go.id.

Lebih lanjut, dikatakan Fahmy, penodaan integritas akademik yang dilakukan oknum calon guru besar, dimungkinkan memperoleh bantuan dari pihak kampus. Di mana, hal ini, menurutnya, akan menambah kompleksitas permasalahan pendidikan tinggi nasional.  “Moralitas akademik yang seharusnya dijunjung tinggi oleh para guru besar, justru dilanggar begitu saja tanpa tahu malu oleh para oknum,” ungkap Fahmy seraya mengingatkan, agar Kemendikbud Ristek menindaklanjuti laporan investigasi media nasional ini secara komprehensif dan cepat.  “Harus ada sanksi dan hukuman yang sepadan kepada yang terbukti melakukan tindakan tercela, agar tidak lagi diulangi dan ditiru oleh yang lain,” tegasnya.

Diketahui, jumlah Perguruan Tinggi Negeri yang terakreditasi A (unggul) tercatat hanya 34 persen, selebihnya terakreditasi B (Baik Sekali) dan C (baik), bahkan beberapa perguruan tinggi ada yang belum terakreditasi. Di sisi lain, sebagian besar akreditasi Perguruan Tinggi Swasta lebih parah, hanya 2 persen terakreditasi A (unggul), selebihnya terakreditasi B sebesar 23 persen, akreditasi C sebesar 36 persen, dan yang belum terakreditasi  sebesar 40 persen. “Tahun 2023 ini, rangking perguruan tinggi kita berdasarkan QS World University Ranking, hanya 4 perguruan tinggi berada pada rangking 100-an, satu perguruan tinggi ada di rangking 400-an, dan sisanya rangking ke-700an sampai seribuan,” pungkas Legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Barat V itu.

Editor : TMC

Related posts

Media Asing (CNA) Sorot Proyek IKN, Progress Pembangunannya Lambat

admin

Kementerian PUPR Sebut 9 Paket Proyek IKN Mulai Konstruksi

admin

Bawaslu : Perbedaan Algaka dengan Algasos

admin