Warning: Constant WP_MEMORY_LIMIT already defined in /home/u8660474/public_html/dpdhanurakaltim.com/wp-config.php on line 87
DPR Minta MK Libatkan Parpol Dalam Gugatan Sistem Proporsional Terbuka – Web Resmi DPD Hanura Kaltim
Web Resmi DPD Hanura Kaltim
PEMILU POLITIK

DPR Minta MK Libatkan Parpol Dalam Gugatan Sistem Proporsional Terbuka

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa. Foto: Geraldi/nr

WAKIL Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa berharap, Mahkamah Konstitusi (MK) melibatkan Partai Politik (parpol) dalam gugatan Judicial Review UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya terkait Sistem Proporsional Terbuka. Sebagaimana dilansir dari laman kpu.go.id, Saan mengungkapkan, pelibatan itu sebagai upaya mempertahankan Sistem Proporsional Terbuka pada Pemilu 2024, apalagi DPR dan pemerintah sepakat tidak akan mengubah UU Pemilu. “Kita nanti meminta MK mengikutsertakan parta-partai sebagai pihak terkait. Kita berharap MK nanti ketika berproses, mendengar semua pihak di parlemen, karena kita ingin Sistem Proporsional Terbuka di Pemilu 2024,” jelas Saan Mustopa dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/1/2022).

Politisi Fraksi Partai NasDem itu lanjut mengatakan, pelibatan partai politik dinilai penting dipertimbangkan MK. Sebab, MK bisa mendengar pandangan partai dalam mengambil keputusan terhadap penerapan Sistem Proporsional Terbuka pada Pemilu 2024. “Pandangan masing-masing partai itu tentu MK bisa mempertimbangkan semuanya dalam mengambil keputusan,” harap Saan.

lebih lanjut, Legislator Dapil Jawa Barat VII ini juga menegaskan, pihaknya ingin Sistem Proporsional Terbuka dipertahankan. “Kalau kembali ke proporsional tertutup bentuk kemunduran demokrasi,” sambungnya. Saan menegaskan, Sistem Proporsional Tertutup sebagai kemunduran berdemokrasi. Salah satunya, tidak merepresentasikan sistem perwakilan. Sebab penentuan anggota legislatif pada Sistem Proporsional Terbuka, ditentukan langsung oleh masyarakat pemilih. Sedangkan pada proporsional tertutup tergantung partai. “(Sistem) Proporsional Tertutup membuat masyarakat tidak mendapatkan hak untuk menentukan siapa wakil yang mereka anggap terbaik bisa mewakilinya,” pungkasnya. Editor : TMC

Related posts

55 Persen Pemilih Didominasi Generasi Muda, Bisa Bantu KPU Pada Penyelenggaraan Pemilu 2024

admin

Buntut Statement Tunda Pilkada, Ketua Bawaslu Mengaku Siap Dipanggil Komisi II DPR

admin

Ketua KPU Ingatkan Penyelenggara Pemilu, Tidak Ikut dalam Konflik

admin