WAKIL Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, meminta Polri mengusut tuntas laporan terhadap 9 hakim Mahkamah Konstitusi (MK), karena diduga melakukan perubahan atas frasa putusan MK. Sahroni, sebagaimana dilansir dari laman dpr.go.id, Ia menegaskan bahwa perubahan kata menjadi sangat penting dalam putusan MK. Bahkan, ia menduga hal ini sudah dilakukan berulang kali oleh oknum yang ‘bermain’ terhadap perubahan frasa dalam putusan MK tersebut. “Saya kira kasus ini memang harus diproses dan diusut. Pasti ada oknum yang bermain. Bukan satu atau dua kali terjadi pengubahan satu kata penting di dokumen penting negara. Ini jelas lahan jual beli,” kata Sahroni dalam keterangan tertulisnya yang disampaikannya beberapa waktu lalu itu.