KOMISI II DPR RI menyoroti sekaligus memberikan tanggapan, terhadap beberapa permasalahan yang terjadi pada pembebasan lahan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur (Kaltim), yang hingga kini belum terselesaikan dengan baik. Oleh karenanya, dewan meminta agar Negara tidak sewenang-wenang terhadap rakyat, dan tetap mengidentifikasi kepemilikan tanah tersebut. Sehingga, proses peralihan kepemilikan lahan dari masyarakat kepada pemerintah dapat dilaksanakan dengan lancar, tanpa menimbulkan konflik agraria berkepanjangan.
Hal tersebut dikemukakan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin dalam pertemuan dengan pemerintah daerah Kalimantan Timur di Ruang Rapat Walikota Balikpapan, Jumat (17/02/2023), sebagaimana dilansir dari laman dpr.go.id, DPR meminta agar masalah pertanahan di IKN diagendakan secara khusus. Karena menurutnya, sejak Undang-Undang (UU) IKN ditetapkan, hingga saat ini tidak dapat diketahui sejauh mana perkembangannya. “Undang-undangnya sudah diputuskan, kenapa kita kehilangan jendela dan pintu untuk melihat sejauh mana progress reportnya. Ditambah lagi Badan Otorita IKN ini mitranya tidak ada di DPR. Akhirnya kita memantau itu semua, hanya lewat berita-berita dan media sosial, tapi itu pun sifatnya informatif, bahkan sebagian simpang siur,” ungkap Yanuar.