Warning: Constant WP_MEMORY_LIMIT already defined in /home/u8660474/public_html/dpdhanurakaltim.com/wp-config.php on line 87
Gunakan Silon DPD, Bacalon Dapat Mendaftar Setelah MS Minimal Dukungan – Web Resmi DPD Hanura Kaltim
Web Resmi DPD Hanura Kaltim
PEMILU

Gunakan Silon DPD, Bacalon Dapat Mendaftar Setelah MS Minimal Dukungan

diungkapkan Anggota KPU Idham Holik, saat memaparkan gagasan utama Rancangan Peraturan KPU, tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah, pada kegiatan uji publik yang berlangsung secara luring dan daring bersama kementerian/lembaga terkait, akademisi serta masyarakat pemerhati kepemiluan digelar pada Senin (17/10). foto kpu.go.id.

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kini tengah mengatur sejumlah hal, terkait proses pencalonan perseorangan peserta pemilihan umum, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk Pemilu 2024. Mulai dari penggunaan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) DPD, hingga syarat pemenuhan syarat minimal dukungan dan sebaran untuk dapat mendaftarkan calon anggota DPD  ke KPU.

Hal tersebut diungkapkan Anggota KPU Idham Holik, saat memaparkan gagasan utama Rancangan Peraturan KPU, tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah, pada kegiatan uji publik yang berlangsung secara luring dan daring bersama kementerian/lembaga terkait, akademisi serta masyarakat pemerhati kepemiluan, dan jajaran KPU seperti August Mellaz, Kepala Biro Perundang-undangan KPU Nur Syarifah yang digelar pada Senin (17/10).

Idham menjelaskan, pemanfaatan Silon DPD merupakan bagian dari keterbukaan KPU serta efektivitas pelaksanaan pendaftaran. “Kami berkomitmen memanfaatkan teknologi informasi, less paper policy kita meminimalisir penggunaan dokumen fisik. Silon DPD sebagai alat bantu,” ujar Idham.

Sementara itu, terkait pendaftaran Bacalon anggota DPD, baru bisa dilakukan setelah bakal calon telah dinyatakan memenuhi syarat (MS) dukungan minimal dan sebarannya, sebagaimana syarat yang diatur dalam UU 7 Tahun 2017, tentang Pemilu.

Hal penting lainnya, sambung Idham, pada uji publik ini adalah penghapusan metode sensus, diganti dengan metode Krejcie dan Morgan untuk menentukan jumlah sampel serta systematic sampling untuk menentukan sampel.

“Hal lain, formulir daftar dukungan menggunakan format yang sama pada Pemilu 2019, sanksi pengurangan terhadap dukungan ganda, penggunaan Kartu Keluarga (KK) sebagai alternatif pengganti KTP-el serta tanggapan masyarakat,” tambah Idham.

Sebelumnya saat membuka kegiatan, Anggota KPU Mochammad Afifuddin menyampaikan terima kasih atas kehadiran para peserta pada uji publik in,i dan berharap masukan untuk penyempurnaan rancangan PKPU tersebut. “Atas nama KPU kami mengucapkan terima kasih, dan berharap semua pihak dapat memberikan masukan terkait draf PKPU yang akan kita bahas,” ucap Afifuddin.

Sumber : KPU.go.id | Editor : TMC

Related posts

Silon KPU Dinilai Buruk, 81 Balon DPD Ajukan Gugatan ke Bawaslu

admin

DPR : KPU Harus Jalankan Putusan MK Terkait Eks Napi Korupsi

admin

KPU Bentuk Tim Ahli Hingga Uji Publik, untuk Revisi PKPU Penataan Dapil

admin