Warning: Constant WP_MEMORY_LIMIT already defined in /home/u8660474/public_html/dpdhanurakaltim.com/wp-config.php on line 87
Hadapi Sidang Etik, Ketua KPU Gunakan SP3 Wanita Emas di DKPP – Web Resmi DPD Hanura Kaltim
Web Resmi DPD Hanura Kaltim
Nasional PEMILU

Hadapi Sidang Etik, Ketua KPU Gunakan SP3 Wanita Emas di DKPP

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (KPU RI), Hasyim Asyari. Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro

JAKARTA – Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari angkat bicara terkait langkah Polda Metro Jaya, menghentikan penyelidikan laporan dugaan pelecehan seksual yang dibuat Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni Moein alias Wanita Emas, terhadap terlapor Hasyim dalam kasus ini. Dengan dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Polda Metro Jaya, nantinya akan digunakan sebagai bukti, untuk menghadapi persidangan etik yang digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Untuk diketahui, Hasnaeni selain mengadukan ke Polda Metro Jaya, juga mengadukan Hasyim ke DKPP atas dugaan pelecehan seksual. Sidang dugaan pelanggaran kode etik tersebut, sedang bergulir. “Tentu saja begini, karena ada SP3, surat ini akan saya gunakan sebagai bahan atau alat bukti tambahan di dalam pemeriksaan pengaduan di DKPP,” kata Hasyim kepada wartawan di Jakarta, Senin (20/3/2023).

Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko pada Minggu (19/3/2023) mengatakan, penyidik menghentikan penyelidikan atas laporan dugaan pelecehan seksual yang dibuat Hasnaeni, karena  berdasarkan hasil penyelidikan, ternyata tidak ditemukan peristiwa pidana yang dilaporkan Hasnaeni.

Kesimpulan tersebut diambil setelah penyidik memeriksa Hasnaeni, Hasyim, dan sejumlah saksi. Selain itu penyidik juga telah memeriksa tempat kejadian perkara (TKP), melakukan visum terhadap Hasnaeni, serta meminta pendapat ahli psikologi forensik serta ahli pidana. Hasnaeni lewat kuasa hukumnya Ihsan Perima Negara, diketahui membuat laporan dugaan pelecehan seksual itu pada 16 Januari 2023 lalu. Menurut Ihsan, Hasyim melecehkan Hasnaeni dalam rentang waktu 13 Agustus 2022 hingga 3 September 2022 di beberapa lokasi seperti Kantor DPP Partai Republik Satu dan Hotel Borobudur.

Ihsan menyebut, Hasyim melakukan pelecehan, sembari mengiming-imingi bakal membantu meloloskan partai yang dipimpin Hasnaeni sebagai peserta Pemilu 2024. Belakangan diketahui Partai Republik Satu tidak lolos. Adapun Hasyim telah membantah semua tuduhan tersebut.

Sumber : Republika.co.id | Editor : TMC

Related posts

Survei: KPK Masih Diandalkan Antisipasi Politik Uang Jelang Pemilu 2024

admin

DJPI Kementerian PUPR Usulkan KPR ASN Pionir di IKN Nusantara

admin

KPU : Anggaran Pemilu 2024 Mengacu Sistem Proporsional Terbuka

admin