JAKARTA – Ketua KPU, Hasyim Asy’ari sebagai Teradu, pada Senin (27/2) hadir dalam Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), yang berlangsung di Ruang Sidang DKPP, Jakarta. Sebagaimana dilansir dari laman kpu.go.id, agenda sidang di gelar di kantor DKPP tersebut, terkait perkara Nomor 14-PKE-DKPP/II/2023 yakni untuk mendengarkan keterangan pihak Pengadu dan Teradu serta saksi-saksi.
Dalam keterangan, Hasyim mengatakan bahwa, pernyataannya yang disampaikan pada rangkaian kegiatan Catatan Akhir Tahun 2022 KPU 29 Desember 2022, itu ia lakukan semata-mata untuk menjalankan tugas yang diamanatkan oleh UU Pemilu, yakni menyampaikan informasi terkait perkembangan penyelenggaraan tahapan pemilu. “Sama sekali tidak pernah memberikan pernyataan secara langsung maupun tidak langsung, untuk mendukung atau sependapat dengan sistem proporsional tertutup,” jelas Hasyim di depan sidang etik di gelar Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP).