Warning: Constant WP_MEMORY_LIMIT already defined in /home/u8660474/public_html/dpdhanurakaltim.com/wp-config.php on line 87
Hetifah : Penamaan di IKN Diutamakan Gunakan Bahasa Indonesia – Web Resmi DPD Hanura Kaltim
Web Resmi DPD Hanura Kaltim
Daerah

Hetifah : Penamaan di IKN Diutamakan Gunakan Bahasa Indonesia

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian saat diskusi di Kantor Bahasa Kaltim di Samarinda, Senin (10/10) (Ist/HO Ajudan Hetifah)

SAMARINDA – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menyatakan, penamaan objek atau informasi apa pun di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) harus diutamakan menggunakan bahasa resmi negara, yakni Bahasa Indonesia karena IKN sebagai pemersatu bangsa.

“Pembangunan IKN harus dikawal dari berbagai sisi, di antaranya dari sisi bahasa karena salah satu isi dalam Sumpah Pemuda adalah Menjunjung Bahasa Satu, Bahasa Indonesia,” ujar Hetifah dalam Diskusi Kelompok Terpumpun Klinik Bahasa Negara di IKN dan Daerah Penyangga, di Samarinda, pada Senin (10/10).

Untuk itu, ia mengapresiasi Kantor Bahasa Provinsi Kaltim, menggelar diskusi bersama pihak terkait mulai dari tingkat pusat hingga daerah, sehingga penamaan di IKN dengan menggunakan Bahasa Indonesia dan sekitarnya harus diutamakan semua pihak.

Lebih lanjut Hetifah mengapresiasi Kantor Bahasa Provinsi Kaltim, yang telah menyusun sistem penggunaan bahasa di IKN mulai dari tahap perencanaan hingga penerapan bahasa dengan melibatkan berbagai pihak, bahkan Kantor Bahasa Provinsi Kaltim sudah melakukan evaluasi terhadap hasil kunjungan lapangan ke kawasan IKN terkait penamaan lokasi.

“Ini merupakan langkah luar biasa untuk menegakkan bahasa resmi negara. Sebagai Wakil Ketua Komisi X DPR RI, saya merasa terbantu karena salah satu tugas DPR adalah memastikan undang-undang (UU) dapat diimplementasikan dengan baik, yakni UU terkait bahasa,” ujarnya.

UU terkait bahasa yang dimaksud, sambung Hetifah di antaranya UUD 1945 dan UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan, termasuk berbagai regulasi turunan dari UU tersebut.

Ia mengingatkan pentingnya keseimbangan berbahasa, yakni dalam satu sisi harus mengutamakan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara, namun di sisi lain bahasa daerah tetap digunakan agar tidak punah, karena bahasa daerah merupakan kekayaan bukan benda yang harus dilestarikan.

Selain menjadi tempat tamu luar negeri, IKN menjadi wadah dan kebanggaan masyarakat di Nusantara, sehingga anak-anak Kaltim harus menguasai Bahasa Indonesia dan mampu menggunakan dengan baik berbagai bahasa lain, seperti Bahasa Inggris dan bahasa daerah masing- masing.

“Hal ini sejalan dengan UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, termasuk berbagai program Kemendikbudristek seperti Merdeka Berbudaya dan Merdeka Belajar sehingga muatan lokal di sekolah harus tetap mengutamakan pelajaran bahasa dan budaya daerah,” tandas anggota DPR RI Dapil Kaltim ini mengakhiri keterangannya.

Sumber : Antara News | Editor : TMC

Related posts

RMB Gelar Muktamar, Bahas IKN dan Pemberdayan Masyarakat Melayu-Banjar

admin

Gus Imin : Strategi Pembangunan Nasional Dimulai dari Desa

admin

Dosen UGM : 8 Prinsip Pembangunan IKN Bisa Diterapkan di Semua Kota

admin