Lanjut dikatakan Dewi, sudah seharusnya Pemerintah-DPR RI kembali setia pada konstitusionalisme agraria. Usaha koreksi Negara terhadap ketimpangan sosial, ekonomi, konflik agraria, serta krisis ekologis di Kaltim, harus dijalankan terlebih dahulu sebelum pengadaan tanah bagi investor dijalankan. “Setelah reform dijalankan, maka pengadaan tanah bagi kelompok investor dalam negeri dan luar negeri, serta cabang-cabang produksi yang penting yang menyangkut hajat hidup rakyat di lokasi IKN ke depan dapat berjalan di atas rel keadilan sosial dan keberlanjutan alam,” imbuhnya.
Sementara itu, model ekonomi IKN pun harus dibangun dalam bentuk ekonomi gotong-royong, dengan tujuan sebesar-besar kemakmuran rakyat. Tentunya, bukan model ekonomi kapitalis yang menjadikan tanah dan kekayaan alam semata barang komoditas yang bebas disewa-sewakan dan ditransaksikan semata demi kepentingan segelintir elit bisnis. “Sebab model ini jelas ditentang UUD 1945 dan UUPA 1960,” pungkas Sekjen KPA itu.