Warning: Constant WP_MEMORY_LIMIT already defined in /home/u8660474/public_html/dpdhanurakaltim.com/wp-config.php on line 87
Jimly Asshidiqie: Hakim PN Jakpus Putuskan Tunda Pemilu Layak Dipecat – Web Resmi DPD Hanura Kaltim
Web Resmi DPD Hanura Kaltim
Nasional

Jimly Asshidiqie: Hakim PN Jakpus Putuskan Tunda Pemilu Layak Dipecat

Tokoh Nasional Jimly Assidiqqi, menjadi pembicara dalam seminar Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI), Prospek Indonesia 2018 di Jakarta, Sabtu (16/12). Seminar membahas berbagai persoalan bangsa antara lain isu sentimen SARA. (Liputan6.com/Iwan)

JAKARTA – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshidiqie menilai, hakim PN Jakarta Pusat yang memutuskan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda pelaksanaan  tahapan Pemilu layak dipecat. Sebab, hakim tersebut tidak profesional dan tidak mengerti hukum pemilu. “Hakimnya layak untuk dipecat, karena tidak profesional dan tidak mengerti hukum pemilu, serta tidak mampu membedakan urusan private (perdata) dengan urusan urusan publik,” ujar Jimly kepada wartawan, dikutip Jumat (3/3/2023).

Lanjut dikatakan Jimly, urusan pengadilan perdata, harusnya membatasi untuk masalah perdata saja. Sanksinya cukup dengan mengganti rugi, bukan sampai menunda jalannya pemilu. “Sanksi perdata cukup dengan ganti rugi, bukan menunda pemilu, yang tegas merupakan kewenangan konstitusional KPU,” jelas Jimly seraya menambahkan, sengketa terkait proses pemilu harusnya diadili Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sementara sengketa hasil pemilu diadili oleh Mahkamah Konstitusi. Pengadilan negeri tidak punya kewenangan untuk memutuskan masalah pemilu. “Hakim PN tidak berwenang memerintahkan penundaan pemilu,” tegasnya.

Untuk itu, Jimly menyarankan sebaiknya putusan tersebut dilakukan banding sampai kasasi bila perlu. “Kita tunggu sampai inkracht,” imbuhnya. Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memberi penjelasan perihal putusan majelis hakim terkait gugatan dari Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA), terhadap tergugat Komisi Pemilihan Umum (KPU). PN Jakarta Pusat menegaskan, amar putusan hakim bukan menunda Pemilu 2024.

Dalam amar putusannya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutuskan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak melanjutkan tahapan pemilu 2024 dan kembali melaksanakan tahapan pemilu awal. Sebagaimana gugatan yang telah dikabulkan seluruhnya, dari Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA). “Mengadili, menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini dibacakan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,” demikian poin ke lima dari amar putusan tersebut.

Perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu diadili oleh ketua majelis hakim T. Oyong dengan hakim anggota H. Bakri dan Dominggus Silaban. Putusan dibacakan pada hari ini, Kamis (2/3). “Amar putusan tidak mengatakan menunda pemilu ya, tidak. Itu menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilihan umum 2024,” ujar Pejabat Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo, disampaikan Kamis (2/3/2023).

Sumber : Liputan6.com | Editor : TMC

 

Related posts

Warga Lokal IKN, Dipriorotaskan Kerja sebagai Pengelola Rusun

admin

Akankah Masyarakat Kembali Terpolarisasi pada Pilpres 2024? Ini Kata Saiful Mujani

admin

Panglima TNI : Pemindahan Personel dan Mabes ke IKN Belum Dijadwalkan

admin