JAKARTA – Undang-Undang Nomor.3 tahun 2022, tentang Ibu Kota Negara yang disahkan pada Februari 2022 lalu, pada tahun depan akan dilakukan revisi dan sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas (Prolegnas) 2023. Perubahan Undang-undang IKN ini diusurkan pemerintah, ditengarai untuk memberi insentif sekaligus kepastian bagi calon investor dalam membiayai proyek di Nusantara.
Jika tidak ada investor yang melirik proyek IKN di Kalimantan Timur, maka dapat dipastikan pembangunan ibu kota baru akan bergantung pada APBN. Oleh karenanya, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, ketika ditanya tak mau menjawab pertanyaan wartawan terkait hal sebut. Sebab, penjelasan lebih lanjut mengenai revisi UU Nomor 3/2022, akan disampaikan langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi). “Direvisi supaya lebih baik lagi, kita akan ada penjelasan press conference mengenai perubahan UU IKN itu, nanti saya sampaikan materinya, kenapanya lalu seperti apa,” jelas Suharso saat ditemui di The Westin, Jakarta, Jumat (23/12/2022) lalu.
“Karena kan ini tak elok sebelum presiden (Jokowi) menyampaikan konferensi pers-nya, terus saya menyampaikan. Nanti kalau sudah selesai pastilah saya akan menjelaskan seterang-terangnya,” jelas Suharso menambahkan.
Sebelumnya, saat ditemui di Istana Kepresidenan, pada Kamis (1/12/2022), Suharso mengatakan ada 3 alasan UU IKN harus direvisi. Pertama, karena setelah mendapatkan masukan dari para masyarakat lewat Mahkamah Konstitusi. Kedua, pemerintah mau melakukan penguatan struktur organisasi dan kewenangan pada posisi Badan Otorita IKN. “Waktu penyusunannya itu seakan akan tidak begitu jelas posisinya sebagai daerah otonomi atau kementerian lembaga, itu mau kita pertajam di situ,” ungkap Soeharso, dikutip Jumat (23/12/2022).
“Sebagai master developer, sebagai korporasi itu dimungkinkan seperti apa. Daripada dituangkan dalam peraturan pemerintah, perpres dan seterusnya. Maka diusulkan untuk dinaikkan saja seperti kewenangan khusus untuk diadopsi di UU,” ungkap Soeharso. Ketiga, sambung Soeharso, soal pertanahan, pemerintah mau memberikan kepastian untuk investor terhadap hak pembelian tanah di IKN.
“Soal tanah juga kita ingin pastikan lagi, para investor menginginkan untuk bisa bukan hanya mendapatkan hak selama 90 tahun atau bisa dua kali lipat atau 180 tahun. Tapi gimana orang bisa beli gak tanah di sana. Nah itu kita sedang masukan,” pungkasnya.
Sumber : CNBC Indonesia | Editor : TMC