JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2022, tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), yang diteken dan mulai berlaku sejak Senin (12/12). Secara umum, Perppu Pemilu tersebut mengakomodasi penyelenggaraan Pemilu di 4 daerah otonomi baru (DOB) di Papua, yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan dan Papua Barat, sehingga dapat menciptakan stabilitas politik dalam negeri.
Selain itu, Perppu Pemilu juga mengatur penataan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPD), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi maupun Kabupaten/Kota serta kelembagaan penyelenggara pemilu di 4 DOB tersebut. “Sehingga perlu diberikan kepastian hukum yang sangat segera, tanpa mengganggu penyelenggaraan tahapan pemilihan umum tahun 2024,” demikian bunyi pertimbangan hukum, sebagimana tertuang pada poin B dalam Perppu tersebut.