Warning: Constant WP_MEMORY_LIMIT already defined in /home/u8660474/public_html/dpdhanurakaltim.com/wp-config.php on line 87
Jokowi Teken Perppu Pemilu, Akomodasi 4 DOB di Papua - Web Resmi DPD Hanura Kaltim
Web Resmi DPD Hanura Kaltim
Nasional PEMILU

Jokowi Teken Perppu Pemilu, Akomodasi 4 DOB di Papua

Presiden Jokowi menerbitkan Perppu Pemilu yang diteken dan mulai berlaku Senin (12/12) untuk mengakomodasi penyelenggaraan di empat daerah otonomi baru Papua. Foto: Reuters/Willy Kurniawan.

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2022, tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), yang diteken dan mulai berlaku sejak Senin (12/12). Secara umum, Perppu Pemilu tersebut mengakomodasi penyelenggaraan Pemilu di 4 daerah otonomi baru (DOB) di Papua, yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan dan Papua Barat, sehingga dapat menciptakan stabilitas politik dalam negeri.

Selain itu, Perppu Pemilu juga mengatur penataan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPD), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi maupun Kabupaten/Kota serta kelembagaan penyelenggara pemilu di 4 DOB tersebut. “Sehingga perlu diberikan kepastian hukum yang sangat segera, tanpa mengganggu penyelenggaraan tahapan pemilihan umum tahun 2024,” demikian bunyi pertimbangan hukum, sebagimana tertuang pada poin B dalam Perppu tersebut.

Related posts

KPU Gelar Simulasi Bongkar Muat Logistik Pemilu 2024 di Bogor

admin

Moeldoko : Pemerintah Punya 5 Strategi Percepat Transformasi Digital

admin

Guru Besar UI: KPU Harus Revisi PKPU 10/2023

admin
Media Centre