SAMARINDA – Kepala Desa Suko Mulyo, Samin, mengungkapkan pihaknya telah melaporkan, adanya akvitas penambangan batubara secara ilegal di sekitar kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) ibu kota negara (IKN) yang baru di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim). Laporan yang dilayangkannya melalui surat langsung kepada Presiden dan Menkopolhukam itu, juga ditembuskan ke Kementerian KLHK, Kemeterian ESDM, Kapolri, Panglima TNI dan Kepala Otorita IKN.
Namun buntu dari laporannya, Samin sering didatangi aparat polisi maupun personel TNI. Samin menuturkan, tambang ilegal mengepung wilayah desanya, Desa Suko Mulyo hanya berjarak sekitar 15 kilometer dari Desa Sukomulyo dengan KIPP IKN di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara. “Saya itu sering kali didatangi aparat, baik dari Polda maupun Kodim. Mereka datang ke kantor saya, kadang juga ke rumah,” cerita Samin, Sabtu (11/2/2023).
“Setiap kali saya bikin laporan itu, aparat sering datang ke kantor dan rumah saya. Terakhir surat ke Menkopolhukam itu, saya didatangi dari Polda dua orang dan Kodim dua orang,” ungkapnya. Meski pernah didatangi aparat, namun Samin mengaku sejauh ini tidak mendapat intimidasi atau ancaman, saat membuat surat laporan adanya kegiatan tambang ilegal di desanya. Kedatangan aparat, kata Samin, hanya mengajak dia mengobrol, mencari tahu jumlah laporan hingga ditujukan ke mana saja.
“Ada yang bilang, banyak warga sekitar terancam hilang pekerjaan, jika tak ada tambang ilegal. Ya saya jawab sebelum ada tambang ilegal di sini warga di sini bertani, adem-adem saja hidupnya. Lagi pula warga saya sedikit saja yang kerja di tambang ilegal itu, banyak orang luar,” jawab Samin.
Lanjut dikemukakan Samin, mereka juga menawarkan bantuan membongkar dalang di balik aktivitas ilegal. “Mereka nanya-nanya, katanya cari informasi. Mereka bilang, siapa tahu kami bisa mengetahui siapa penambang dan siapa bekingannya. Ya saya bilang, itu ranah penegak hukum. Tinggal tangkap terus interogasi apa susahnya. Itu ranah penegak hukum, bukan warga,” ujar Samin seraya mengungkapkan bahwa aktivitas tambang ilegas sudah berlangsung sejak 2020 atau sudah dua tahun lamanya.
Samin mengaku sudah membuat laporan ke Polsek Sepaku, Polres PPU hingga Polda Kaltim, namun tetap tak ada penindakan.Warga hanya pasrah menerima dampak debu dan jalan rusak. “Kami jadi bingung, kita ini mau lapor kemana lagi?” keluh Samin.
Kendati laporannya tak ditanggapi, Samin tanpa henti melaporkan aktivitas penambangan ilegal di desanya ke level nasional. Mulai dari Kepala Otorita IKN, Presiden, Polri, TNI hingga kementerian dan lembaga negara terkait. Seperti ke Kementerian LHK pernah ditindaklanjuti Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (BPPHLHK) Kalimantan seksi II, Juni 2021.
Ketika itu, tim BPPHLHK meninjau lokasi di Desa Suko Mulyo dan mendapati sejumlah alat berat sedang menggaruk lahan, untuk mengambil batu bara ilegal. Para penambang sempat berhenti operasi sesaat usai penindakan itu. Namun, tak lama berselang mereka datang beraktivitas. “Jadi kucing-kucingan. Kalau saya lapor dan ditindaklanjuti, mereka berhenti sementara, tapi kemudian berlanjut lagi, begitu terus,” kata dia.
Samin menduga mustahil tambang ilegal bisa bertahun-tahun beroperasi, tanpa campur tangan penegak hukum. “Kalau enggak ada keterlibatan oknum penegak hukum, tambang ilegal ini pasti sudah selesai,” katanya. Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, Mareta Sari, juga berpendapat sama. Jatam Kaltim pernah melaporkan 11 kasus tambang ilegal ke polisi pada 2018 lalu, namun hanya dua laporan yang ditindaklanjuti.
Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo meminta bukti, jika ada pihak-pihak yang menuding keterlibatan aparat polisi membekingi tambang ilegal. “Harus dapat dibuktikan dulu dong,” jelas Yusuf, seraya menegaskan bahwa tidak ada aparat di wilayah hukum Kaltim yang terlibat tambang ilegal. “Insya Allah enggak ada. Kalau ada, ya pasti akan ditindak,” kata dia.
Yusuf meminta masyarakat yang mendapati aparat polisi terlibat tambang ilegal atau melihat ada kegiatan penambang ilegal, bisa langsung melapor melalui call center Kapolda Kaltim. “Silakan saja dilaporkan ke situ. Langsung ditanggapi Pak Kapolda, kok,” pungkas Yusuf.
Sumber : GoRiau.com | Editor : TMC