Warning: Constant WP_MEMORY_LIMIT already defined in /home/u8660474/public_html/dpdhanurakaltim.com/wp-config.php on line 87
Kasus Ismail Bolong Naik Penyidikan, Anak dan Istri Ikut Diperiksa – Web Resmi DPD Hanura Kaltim
Web Resmi DPD Hanura Kaltim
News

Kasus Ismail Bolong Naik Penyidikan, Anak dan Istri Ikut Diperiksa

Bareskrim Polri menyebut kasus dugaan aliran dana dari tambang ilegal ke pejabat Polri sudah masuk tahap penyidikan. Keluarga Ismail Bolong bakal diperiksa (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).

JAKARTA – Badan reserse kriminal (Bareskrim) Polri menyebutkan, kasus dugaan tambang ilegal Ismail Bolong di Kalimantan Timur yang menyeret sejumlah pejabat Polri, sudah dinaikkan ke tahap penyidikan. Dengan demikian, Bareskrim telah menemukan dugaan tindak pidana di kasus yang melibatkan Ismail Bolong tersebut. “Sudah penyidikan,” ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto saat dikonfirmasi, Kamis (1/12), seraya menyebutkan bahwa Bareskrim juga telah memanggil keluarga Ismail Bolong, istri dan anaknya untuk menghadiri pemeriksaan terkait kasus dugaan tambang ilegal tersebut.

Pipit mengklaim, istri dan anak dari Ismail Bolong telah dipastikan bakal menghadiri pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Kamis (1/12). “Insya Allah terkonfirmasi akan hadir hari ini, istri dan anak IB. Sekitar jam 11 (pemeriksaan) ,” jelasnya.

Lanjutnya, Ismail menjadi perbincangan usai mengaku pernah menyerahkan uang hasil kegiatan tambang ilegal di Kaltim, senilai Rp6 miliar kepada Komjen Agus Andrianto selaku Kabareskrim. Beberapa waktu setelahnya, Ismail mengkalarifikasi pernyataannya tersebut, seraya menyampaikan permintaan maaf kepada Agus. Ia mengaku pernyataan awalnya dibuat di bawah tekanan Brigjen Hendra Kurniawan, yang kala itu masih menjabat sebagai Karopaminal Polri.

 

Brigjen Hendra Kurniawan telah mengamini adanya dugaan keterlibatan Agus dalam tambang ilegal di Kaltim. Agus disebutnya menerima setoran sebagai uang koordinasi. Penerimaan setoran uang koordinasi itu, berdasarkan laporan hasil penyelidikan (LHP) dengan nomor R/ND-137/III/WAS.2.4/2022/Ropaminal, tertanggal 18 Maret 2022 yang dilaporkan Hendra, ke mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo. Lalu, LHP dengan R/1253/IV/WAS.2.4/2022/DivPropam tertanggal 7 April 2022, telah dilaporkan Ferdy Sambo kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

 

Terkait dugaan suap tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa pihaknya mesti memiliki alat bukti. Karenanya, pemeriksaan terhadap Ismail perlu untuk dilakukan. Kabareskrim Komjen Agus Andrianto angkat suara, dia menampik tudingan yang ditujukan kepadanya. Dia pun mengaku belum pernah diperiksa Propam Polri terkait dugaan kasus tersebut.
Sumber : CNN Indonesia | Editor : TMC

Related posts

Rifqinizamy: APBN Kini Bisa Biayai Jalan Provinsi dan Kabupaten

admin

ICW : Pelaku Ubah Frasa Putusan MK Diduga Berkomplot

admin

Hadapi Resesi, Skema Pembiayaan Kreatif Proyek IKN Terus Digenjot

admin