Warning: Constant WP_MEMORY_LIMIT already defined in /home/u8660474/public_html/dpdhanurakaltim.com/wp-config.php on line 87
Kemenkeu: Jika Sudah Beroperasi, Otorita IKN Bisa Lakukan Pungutan Khusus - Web Resmi DPD Hanura Kaltim
Web Resmi DPD Hanura Kaltim
IKN NUSANTARA Nasional

Kemenkeu: Jika Sudah Beroperasi, Otorita IKN Bisa Lakukan Pungutan Khusus

Pekerja beraktivitas di lokasi proyek pembangunan Rumah Tapak Jabatan Menteri di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Negara, Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa, 28 Februari 2023. Pembangunan 36 Rumah Tapak Jabatan Menteri tersebut tengah memasuki tahap pematangan lahan dan ditargetkan rampung pada Juni 2024 sebagai salah satu persiapan untuk penyelenggaraan upacara bendera Hari Kemerdekaan RI di IKN Nusantara. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, bisa melakukan pungutan khusus, jika nanti penyelengaraan pemerintahan di IKN sudah beroperasi. Hal tersebut dikemukakan Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran DJA Kemenkeu, Didik Kusnaini, bahwa Otorita IKN memiliki fleksibilitas dalam sisi penganggaran. “Yang agak fleksibel adalah bagaimana Otorita IKN mengolah duitnya. Misalnya, sekarang belum berjalan, tapi jika sudah berjalan Otorita IKN, bisa melakukan pungutan khusus IKN atau pajak khusus IKN yang bisa digunakan untuk membiayai operasional IKN,” kata Didik di Jakarta, Selasa (7/3/2023).

Related posts

Pemerintah Libatkan Pakar dari Tiongkok dan UEA Bangun IKN

admin

IKN Daya Tarik Investasi Domestik hingga Mancanegara

admin

TII: Parpol Harus Punya Strategi Komunikasi Agar Bisa Gaet Pemilih Muda

admin
Media Centre