JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, bisa melakukan pungutan khusus, jika nanti penyelengaraan pemerintahan di IKN sudah beroperasi. Hal tersebut dikemukakan Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran DJA Kemenkeu, Didik Kusnaini, bahwa Otorita IKN memiliki fleksibilitas dalam sisi penganggaran. “Yang agak fleksibel adalah bagaimana Otorita IKN mengolah duitnya. Misalnya, sekarang belum berjalan, tapi jika sudah berjalan Otorita IKN, bisa melakukan pungutan khusus IKN atau pajak khusus IKN yang bisa digunakan untuk membiayai operasional IKN,” kata Didik di Jakarta, Selasa (7/3/2023).
previous post