Warning: Constant WP_MEMORY_LIMIT already defined in /home/u8660474/public_html/dpdhanurakaltim.com/wp-config.php on line 87
Kementerian PUPR dan Kejagung RI, Pelototi 4 Proyek di IKN – Web Resmi DPD Hanura Kaltim
Web Resmi DPD Hanura Kaltim
IKN NUSANTARA

Kementerian PUPR dan Kejagung RI, Pelototi 4 Proyek di IKN

Inspektur Jenderal Kementerian PUPR T. Iskandar bersama Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Amir Yanto melakukan koordinasi serta tinjauan lapangan di lokasi pembangunan IKN pada Selasa (18/10/2022) lalu. (Dok. Kementerian PUPR.)

JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menggandeng Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, dalam memantau sejumlah proyek di Ibu Kota Nusantara (IKN), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Tinjauan yang dilakukan dimulai dari proyek Tol IKN Segmen Karangjoang-KKT Karingau (3A), Bendungan Sepaku Semoi, Titik Nol, dan Rumah Susun Pekerja Konstruksi.

Terkait pengawasan itu, Inspektur Jenderal Kementerian PUPR, T Iskandar mengatakan, keberhasilan pembangunan infrastruktur Kementerian PUPR tak lepas dari dukungan pihak-pihak terkait. Dia merespon positif maksud dari  atas komitmen yang diberikan pada proyek pembangunan strategis yang dikerjakan Kementerian PUPR.

“Kementerian PUPR memiliki banyak pekerjaan dengan jadwal yang padat. Semua pekerjaan diupayakan selesai sesuai target dan harus memberikan manfaat langsung pada masyarakat dengan memperhatikan kualitas dan estetika,” kata Iskandar dikutip dari laman Kementerian PUPR, Selasa (25/10/2022).

Lebih lanjut Iskandar menuturkan, koordinasi dilakukan sebagai dasar untuk bekerja cepat dan tepat, dalam rangka pengamanan pembangunan strategis, terkait pendampingan infrastruktur Kemenetrian PUPR. Selain itu, memahami proses pembangunan infrastruktur dan potensi permasalahan hukum yang muncul di lapangan. Maka, Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Amir Yanto memberikan arahan, kepada para jajarannya menjadi mitra dari Kementerian PUPR dan membantu kelangsungan pekerjaan proyek dari aspek hukum.

Oleh karenanya, Amir Yanto meminta, agar para Kepala Balai (Kabali) juga dapat langsung berkomunikasi dengan Kejaksaan Tinggi, apabila terdapat permasalahan hukum. Mereka juga berkonsultasi dengan Inspektorat Jenderal, agar dapat diteruskan ke Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis Kejaksaan Republik Indonesia. Menurutnya kegiatan ini dilakukan, sebagai komitmen sekaligus sinergi antara Kementerian PUPR dan Kejaksaan RI dalam membangun infrastruktur negeri.

Sumber : Kompas.com | Editor : TMC

Related posts

OIKN : Tahun Depan Mobil Otonom dan Taksi Terbang Siap Diujicoba

admin

Progres Pembangunan IKN Capai 23 Persen, Sudah Sesuai Target

admin

Kolaborasi Iluni LPDP dan PT PII Dorong Pemuda dalam Akselarasi  Pembangunan IKN

admin